Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1211 Tahun 2024, Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYADHU) Depok resmi disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Acara peresmian sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) ini digelar pada Selasa (17/12/2024) di Kantor Sekretariat Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYAHDU), Depok. Penyerahan keputusan dalam acara ini diwakilkan oleh Abdul Fattah, M.B.A., Kasubdit Perizinan Lembaga Zakat dan Wakaf.
Advertisement
Adanya surat keputusan dari LAZNAS memperkuat legitimasi DOMYAHDU dalam menjalankan perannya sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah.
“Hal ini bukan sebuah yang mudah bagi Dompet Yatim dan Dhuafa untuk meperoleh ini. Karena untuk mencapai posisi ini, kita menempuh kurang lebih selama dua tahun utuk pengurusan ini. Kami mengurus perizinan berkala nasional ini sekitar 2022, Alhamdulillahhirrahmanirrahim pada tahun 2024 ini apa yang kita harapkan didapat,” ungkap Muhamad, S.E., Ketua Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYADHU).
Dirinya menambahkan dengan diresmikannya sebagai LAZNAS, Yayasan DOMYADHU Depok semakin termotivasi untuk melayani masyarakat lebih luas dan professional dalam meningkatkan kesejahteraan umatnya melalui program zakat yang transparan dan akuntabel.
Penetapan DOMYADHU Depok sebagai LAZNAS memberikan tanggung jawab dan amanah yang besar. Ke depannya, yayasan ini memiliki tugas menghimpun potensi zakat tingkat nasional. Tidak hanya ditingkat lokal, tetapi secara nasional ke seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, yayasan ini mengemban amanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang dilaksanakan secara inovatif, terstruktur, dan terdampak. Dalam proses mengamanahkan dana zakat akan mengedepankan nilai aktualitas dan transparansi sesuai dengan syariah.
Sehingga ke depannya mampu meningkatkan komitmen dalam meningkatkan jangkauan dan pelayanan di seluruh Indonesia dengan pendekatan berbasis data dan teknologi.
“Kami akan fokus pada program pemberdayaan untuk menciptakan mustafik yang mandiri secara ekonomi dan sosial. Kami juga menjaga kepercayaan donator dengan memastikan pengelolaan dana zakat secara transparan dengan perolehan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak,” ujar Muhamad.
Dengan pertimbangan regulasi yang ada serta persyarakat formula yang sudah terpenuhi, maka diharapkan yayasan DOMYADHU Depok ke depannya mampu membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kementerian agama sebagai regulator, sifatnya memberikan motivasi dan legalitas berupa izin. Melihat angka kemiskinan mencapai 25,4 juta sesuai dengan arahan presiden untuk mengintervensi kemiskinan melalui zakat. Maka diharapkan kedepannya yayasan ini mampu memberikan sumbangsi dalam memberantas kemiskinan,” ucap Abdul Fattah, M.B.A., Kasubdit Perizinan Lembaga Zakat dan Wakaf.
4 Hal yang Ditekankan Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf, Kementerian Republik Indonesia
Pertama, pengelolaan zakat terangkum dalam undang-undang dengan tujuan untuk pementasan dan penanggulangan kemiskinan terutama bagi fakir dan miskin.
Kedua, sesuai dengan data jumlah orang miskin atau muslahik di Indonesia mencapai 25,4 juta. Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan izin, serta membina dan mengawasi lembaga zakat untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan zakat di Indonesia.
“Secara optimal mudah-mudahan DOMYAHDU mampu memainkan peran penting di sini. Sehingga, bisa memberikan sumbangsih yang signifikan buat perkembangan zakat di Indonesia,” ucap Abdul.
Ketiga, pengesahan LAZNAS yang diterima oleh yayasan DOMYAHDU Depok menyesuaikan dengan PMA 19 tahun 2024.
Sehingga, proses berjalannya ke depan masih menggunakan peraturan yang lama. Dengan izin berlaku selama lima tahun dan harus memenuhi jumlah amil sebanyak 24 yang terdiri dari 6 bidang.
Keempat, dimungkinkan untuk membuka dan memperluas layanan unit secara nasional seperti yang sudah diterapkan oleh DOMYAHDU Depok dengan cara membuka cabang.
Advertisement
Tantangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ke depannya
Setelah lima tahun berjalan nantinya akan ada perpanjangan izin dengan mengikuti syarat yang baru.
Kemudian, terdapat dua pertimbangan dalam menyesuaikan jumlah amil yaitu harus melalui audit KAP dan harus melalui audit syariah oleh Dirjen Kementerian Agama.
Selain itu, Sesuai dengan astacita Presiden Indonesia, Prabowo Subianto yaitu Lembaga Amil Zakat diminta untuk menunjukan seberapa besar manfaatnya bagi intervensi angka kemiskinan di Indonesia.