KPK Ungkap Capaian Kinerja: Indeks Perilaku Antikorupsi di Bawah Target

Ghufron mengaku KPK sudah banyak menyelenggarakan serangkaian program yang berfokus pada bidang pembangunan dan penguatan integritas masyarakat Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Des 2024, 09:31 WIB
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memaparkan hasil capaian instansinya dalam satu periode kepemimpinan. Pada bagian peningkatan fokus, keterukuran dan dampak kegiatan pendidikan antikorupsi di masyarakat, Ghufron mengaku KPK sudah banyak menyelenggarakan serangkaian program yang berfokus pada bidang pembangunan dan penguatan integritas masyarakat Indonesia.

“Pendidikan antikorupsi, sosialisasi juga kampanye antikorupsi, serta penguatan peran serta masyarakat menjadi cara KPK untuk membangun dan memperkuat integritas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi,” kata Ghufron dalam paparan kinerja KPK (2019-2024) seperti dikutip Rabu (18/12/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam Perpres 18/2020, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) merupakan salah satu indikator kinerja pembangunan nasional yakni menguatnya stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan (Polhukhankam) dan terlaksananya Transformasi Pelayanan Publik.

“IPAK digunakan sebagai indikator kegiatan prioritas penguatan sistem antikorupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), harapannya mampu menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya korupsi dan pentingnya perilaku antikorupsi, terbentuknya budaya integritas yang kuat di tingkat individu, komunitas, dan institusi,” jelas Ghufron.

Namun usai serangkaian upaya dilakukan selama satu periode, Ghufron mengakui SPAK 2020-2024 dalam realisasi nilai IPAK masih di bawah target ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024 dan mengalami fluktuasi dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

“Pada 2024, nilai IPAK sebesar 3,85, mengalami penurunan dibandingkan nilai tahun 2023 sebesar 3,92. Hal ini berarti, di tahun 2024 masyarakat lebih permisif terhadap perilaku koruptif,” tutur dia.

 


Target Capaian

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ghufron merinci, KPK pada tahun 2020 menargetkan IPAK di angka 4. Namun realisasinya hanya di angka 3,84. Selanjutnya di tahun 2021 target IPAK dari KPK adalah 4,03 kendati realisasi hanya 3,88. Berikutnya di tahun 2022, target IPAK 4,06 tetapi realisasi hanya mencapai 3,93.

Pada target IPAK 2023, KPK memasang angka capaian IPAK sebesar 4,09 namun realaisasi justru turun ke angka 3,92. Terakhir pada tahun 2024, target capaian IPAK adalah 4,14 namun realisasinya justru merosot ke angka 3,85.

Artinya, lanjut Ghufron, data menunjukkan belum adanya perubahan signifikan terhadap peningkatan fokus, keterukuran dan dampak kegiatan pendidikan antikorupsi di masyarakat. Karenanya, KPK pun merekomendasikan agar ke depan SPAK menunjukkan realisasi IPAK yang lebih baik.

 


Hasil Rekomendasi

Berikut Hasil Rekomendasi yang muncul dari hasil SPAK 2020-2024:

1) Perlunya keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat (pemerintah, swasta, serta masyarakat) dalam upaya pemberantasan korupsi;

2) Perlunya pendidikan antikorupsi sejak dini untuk membangun kesadaran akan bahaya korupsi dan membentuk mentalitas antikorupsi pada generasi muda;

3) Perlunya memaksimalkan fungsi sistem pelaporan korupsi pada setiap pelayanan publik dalam berbagai bentuk;

4) Perlunya penguatan integritas petugas layanan publik;

5) Upaya pencegahan korupsi di layanan publik dapat dilakukan dengan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik, pemberian sanksi pidana yang tegas bagi petugas layanan publik yang menerima gratifikasi, dan pemberian penghargaan kepada petugas layanan publik yang jujur.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya