BUJT Sebut Regulasi Kendaraan ODOL Perlu Diatur Pemerintah Lebih Jelas 

Kendaraan ODOL belakangan meresahkan pengendara di jalanan khususnya di jalan tol. BUJT selaku pengelola jalan tol menyebut bahwa pemerintah perlu mengatur regulasi kendaraan tersebut dengan jelas.

oleh Rendy Yansah diperbarui 18 Des 2024, 13:21 WIB
Satlantas Polres Situbondo tertibkan kendaraan ODOL yang melintas jalan raya Situbondo. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan yang melebihi muatan atau biasa disebut ODOL (Over Dimension & Over Load), belakangan meresahkan pengendara khususnya roda empat, yang bermobilitas di ruas jalan tol. 

Pasalnya kendaraan ODOL yang beroperasi ini berpotensi mengalami insiden kecelakaan lalu lintas. Diketahui kecelakaan yang terjadi pada ODOL biasanya karena kendaraan sulit dikendalikan. 

Seperti insiden kecelakaan beruntun yang sempat mendapat banyak perhatian, terjadi di KM 92+000 Tol Cipularang arah Jakarta, yang melibatkan 17 kendaraan. 

Meski penyebab kecelakaan tersebut terjadi karena banyak faktor, namun salah satu di antaranya disebabkan kelebihan muatan. 

Walaupun meresahkan, regulasi terkait bergeraknya kendaraan ODOL di jalan tol ini belum ada aturan yang jelas. 

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BUJT) Yogyakarta, Sony Sulaksono Wibowo, menyebut pihak pengelola jalan tol tidak punya kewenangan untuk mengatur dan melarang kendaraan ODOL masuk. 

Dirinya juga menerangkan bahwa pihak BUJT belum ada keputusan bersama untuk mengatur ketat beroperasinya ODOL di jalan tol. 

“Kalau Kendaraan ODOL di jalan tol pada dasarnya sebenarnya kita dari pengurus jalan tol dan pengelola jalan tol tidak punya kewenangan untuk melarang ODOL itu masuk. Cuma permasalahanya ini juga kita susun juga,” kata Sony Sulaksono Wibowo. 

"Belum ada kesepakatan bersama dengan semua BUJT. Kita berharap ada keseragaman perlakuan agar semua operator jalan tol agar menerapkan hal yang sama seperti ODOL," tambahnya. 

 

 

 

 

 


Pemerintah Perlu Tegas Atur Kendaraan ODOL

ODOL yang kerap kali memboyong muatan berlebih, ditentang sejumlah pihak untuk beroperasi di jalanan terutama jalan tol. 

Kendati demikian, beroperasinya kendaraan ODOL berpengaruh terhadap keberlangsungan industri pelabuhan dan keperluan logistik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah takaran yang dibawa agar tidak membahayakan. 

“Memang tidak mudah karena ada beberapa tol yang difokuskan sebagai akses kawasan ke kawasan industri pelabuhan kayak Tol Tanjung Priok-Tomang. Kalau kita terapkan benar-benar straight, ODOL tidak boleh masuk, itu kosong,” ucap Sony. 

Sony menjelaskan untuk mencegah kendaraan yang membawa muatan berlebih, pihak pengelola jalan tol telah menyediakan alat Weight In Motion (WIM). Namun, penerapan alat tersebut belum merata di semua jalan tol. 

“Makanya kita punya timbangan portable. Memang WIM itu belum kita terapkan di semua jalan tol. Ya seperti itu kita juga koordinasikan,” ujar Sony. 

Untuk diketahui, WIM adalah perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot kendaraan saat sedang melaju di lokasi pengukuran.

Lebih lanjut, Sulaksono mengklaim regulasi terkait ODOL harus ditetapkan oleh sejumlah kementerian terkait. 

Namun, menurut Sony kementerian tersebut belum kompak satu suara. Pemahaman terkait dengan logistik pun ternyata berbeda. 

“Tapi justru di hulu, dari Menteri Perindustrian dari Menteri Perdagangan. Nah ini ternyata dari Menperin dan Menperindag belum punya suara yang sama terkait ODOL,” tutup Sony. 

 

 

 

 

Infografis Mobil Maung Pindad Bakal Jadi Tunggangan Menteri hingga Pejabat. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya