Suka Cita Keluarga Warnai Kembalinya Mary Jane Veloso

Tiba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Manila, Filipina, pada Rabu 18 Desember 2024, Mary Jane Veloso disambut suka cita sanak keluarga. Mary Jane Veloso tiba setelah hampir 15 tahun menjalani masa tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Wonosari, Yogyakarta. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane Veloso dipindahkan penahanannya setelah penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Selanjutnya, Mary Jane Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum Filipina.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 18 Des 2024, 12:30 WIB
Suka Cita Keluarga Warnai Kembalinya Mary Jane Veloso
Tiba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Manila, Filipina, pada Rabu 18 Desember 2024, Mary Jane Veloso disambut suka cita sanak keluarga. Mary Jane Veloso tiba setelah hampir 15 tahun menjalani masa tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Wonosari, Yogyakarta. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane Veloso dipindahkan penahanannya setelah penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Selanjutnya, Mary Jane Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum Filipina.
Mary Jane Veloso (tengah) bertemu dengan kerabat di samping kedua putranya setelah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila, Filipina pada Rabu 18 Desember 2024. (TED ALJIBE/AFP)
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (TED ALJIBE/AFP)
Hampir 15 tahun, Mary Jane Veloso menjalani masa tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Wonosari, Yogyakarta. (TED ALJIBE/AFP)
Mary Jane Veloso sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukuman tersebut ditunda. (TED ALJIBE/AFP)
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane Veloso menjadi simbol kerja sama diplomatik antara Indonesia dan Filipina. (TED ALJIBE/AFP)
Sebelumnya, pada Jumat (6/12/2024), Menteri Koordinator (Menko) Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez menandatangani pengaturan praktis atau practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Filipina. (TED ALJIBE/AFP)
Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum Filipina. (TED ALJIBE/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya