Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya optimis pada pertumbuhan industri asuransi dan dana pensiun (dapen) di tahun 2025 mendatang. Hal ini seiring dengan optimisme pada pertumbuhan ekonomo nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa program Pemerintahan terbaru di bidang kesehatan (fasilitas & infrastruktur), pendidikan (bangunan sekolah) dan pembangunan perumahan rakyat tentunya menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mendukung dan menopang program-program tersebut.
Advertisement
“Sektor kesehatan yang terus bertumbuh tentunya membutuhkan eksistensi asuransi jiwa, dengan seiring penguatan prudential underwriting dan kebutuhan medical advisory board yang menjadi rujukan dalam pemrosesan klaim asuransi kesehatan,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/12/2024).
Selain itu, dia melihat, program intensifikasi pangan juga dapat didukung sektor asuransi khususnya asuransi mikro.
Dengan mempertimbangkan growth aset dana pensiun (wajib dan sukarela) yang masih konsisten tumbuh dalam rate double digit (10,35% yoy per Oktober 2024), melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun 2023, Ogi menyampaikan, OJK cukup optimis terhadap potensi pertumbuhan dana pensiun pada tahun 2025 mendatang. Hal itu utamanya dengan mempertimbangkan upaya perluasan coverage kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program pensiun wajib, serta peran penting dana pensiun sebagai salah satu investor institusional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia lebih lanjut memaparkan, pertumbuhan dana pensiun di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh program pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri.
“Terkait ini, BPJS Ketenagakerjaan aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah peserta, termasuk kampanye kesadaran dan kemudahan pendaftaran bagi pekerja formal dan informal,” jelas dia.
Program Pensiun
Semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, kontribusi yang masuk ke dalam program pensiun juga meningkat.
“Perluasan kepesertaan ini sejalan dengan salah satu sasaran RPJMN Tahun 2025 – 2029, yang terkait dengan penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang dilakukan oleh program pensiun,” imbuh Ogi.
Adapun proyeksi pertumbuhan investasi yang didukung oleh suku bunga yang masih akan tinggi, serta dengan mayoritas investasi program pensiun ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap seperti obligasi pemerintah dan korporasi, serta deposito.
Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia di Manokwari Papua Barat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024z tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.
Kepala OJK Papua Fatwa Aulia mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuh Fatwa.
Keputusan
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia. Sekaligus meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, sambung Fatwa, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fatwa.
Advertisement