Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP

Yasonna Laoly menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

oleh Tim News diperbarui 18 Des 2024, 18:39 WIB
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memberikan keterangan sesaat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

Yasonna menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui pergantian antarwaktu.

Padahal merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.

Namun keputusan MA nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57," jelas dia.

Hingga akhirnya, keluar fatwa MA yang meminta KPU menjalankan perintah Putusan MA nomor 57 Tahun 2019 di mana PDIP menetapkan Harun Masiku sebagai anggota parlemen dengan mengabaikan urutan perolehan suara terbanyak.

 


Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. (dokumentasi KPK)

Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron KPK, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan, Yasona bersama tim hukumnya telah tiba di gedung KPK pada pukul 09.49 WIB.

Terlihat Yasona turun dari mobil dengan memakai kemeja putih berselimut jaket cokelat menenteng map biru jelang pemeriksaan. Ketua DPP PDIP itu juga enggan memberikan statement soal pemeriksaannya hari ini.

"Nanti ya...nanti," kata Yasona kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Setelahnya, dia langsung masuk ke dalam Lobby KPK ke meja resepsionis dan langsung diarahkan naik ke ruang pemeriksaan.

Sebagai informasi, pemanggilan Yasonna bukanlah penyidikan baru. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan yang bersangkutan adalah bagian dari pengembangan dari penyidikan kasus dugaan rasuah dilakukan Harun Masiku.

"Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022," ujar Tessa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya