Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan korupsi timah Suparta merasa kebingungan dengan tebang pilih sikap yang diperlakukan terhadap dirinya.
Perlakuan tebang pilih tersebut saat bijih dan logam timah yang dikirimkan kepada PT Timah dan sudah menjadi pendapatan negara dianggap sah, sedangkan bijih timah yang diperoleh PT RBT tidak sah. Padahal berasal dari bijih timah yang sama.
Advertisement
"Pajak dan royalty yang diterima negara dan dividend yang diterima PT Timah dianggap sah dan menjadi penerimaan BUMN, sementara logam timah yang dikeluarkan PT Timah yang bijinya dikumpulkan dari rakyat dianggap tidak sah dan menjadi beban saya," ujar Suparta dalam pembelaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (18/12/2024).
"Padahal penerimaan pajak, royalty, dan dividend tersebut berasal dari bijih timah yang sama," sambung dia.
Suparta juga menyampaikan, peningkatan pendapatan negara juga dirinci oleh Suparta dari sebelum adanya kerja sama dan setelah adanya kerja sama meningkat secara signifikan.
"Pajak yang diterima negara dari Rp902 miliar meningkat menjadi Rp2 triliun, mayoritas kenaikan pajak didapat dari pembayaran pajak mitra pengirim biji timah CV yang sebelumnya tidak pernah ada," ucap dia.
"Pajak-pajak tersebut belum termasuk pajak-pajak yang kami bayar dari pelaksanaan kerjasama sewa semelter dengan PT Timah. Kemudian, royalti untuk negara dari Rp245 miliar meningkat menjadi Rp554 miliar," sambung Suparta.
Suparta juga merinci pertumbuhan produksi PT Timah yang sangat signifikan sampai 153% saat belum melakukan kerja sama dan setelah kerja sama.
"Pertama, produksi logam di tahun 2017 sebanyak 30 ribu ton sekian, setelah kerjasama meningkat menjadi 76 ribu ton dan meningkat atau meningkat 153%," kata dia.
Kerjasama Dilaksanakan Sesuai SOP
Suparta menambahkan, kerjasama PT Timah dan smelter swasta telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku untuk penjualan bijih timah dan sewa smelter.
"PT Timah meminta agar suplai bahan baku menggunakan CV, dimana dengan demikian diharapkan administrasi lebih tertib, baik dalam pembayaran pajak-pajak maupun pengawasan. yang mana bukan juga dengan SOP, pelaksanaan kerjasama ditetapkanan PT Timah yang sudah dilaksanakan. Setiap biji timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah," ucap dia.
Dari kerjasama tersebut, lanjut Suparta, pajak perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah juga disetorkan ke negara dan memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi di Bangka Belitung.
"Kemudian semua hasil pengolagaman pasti dikirim ke PT Timah, dijual dan diekspor oleh PT Timah, yang akan menjadi keuntungan PT Timah dan devisa negara," kata dia.
"Kami mendukung, karena itulah bentuk dukungan kami kepada negara melalui PT Timah. Bahkan saat itu pertumbuhan ekonomi bangka belitung itu meningkat 7%, tertinggi nasional sepanjang tahun 2018-2020," sambung Suparta.
Advertisement
Sebut Beri Kontribusi Positif
Menurut Suparta, selain memberikan kontribusi positif kepada daerah dan negara, kerja sama ini juga memberikan menempatkan posisi Indonesia di mata dunia sebagai eksportir nomor satu.
"PT Timah menjadi eksportir timah nomor satu di dunia. Ada pun keuntungan kerjasama sebagai berikut pertama, negara untung memperoleh pajak dan royalti, di mana untuk pertama kali, sebagai pembayar pajak tertinggi di tahun 2021," terang dia.
"Kedua, PT Timah dapat menaikkan produksi logam dan ekspor meningkat sehingga meningkatkan devisa negara," sambung Suparta.
Terkait dengan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun, Suparta bingung dengan hitungan dari ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero yang dinilai tidak masuk akal.
"Mengenai kerugian negara yang disebabkan karena kerusakan lingkungan senilai Rp271 Triliun, sungguh suatu tuduhan yang naif dan gegabah bagaimana mungkin dalam kurun waktu 18 bulan, kami bisa merusak begitu banyak dan luas terhadap alam bangka Belitung," kata dia.
Saksi Saudara Bambang Hero juga menyatakan bahwa ada seluas 170 ribu hektare bukaan tambang yang berada di wilayah IUP PT Timah.
"Jika dihitung selama masa kerjasama smelter 2 tahun, maka area yang harus dibuka dan ditambang setiap harinya adalah 7.000 hektare," jelas Bambang.