OJK Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Selama Dua Tahun Berturut-turut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat badan publik Informatif level nasional bagi Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian di tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (17/12/2024).

oleh Fachri pada 18 Des 2024, 19:45 WIB
OJK menerima penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif level nasional, Selasa (17/12/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional bagi Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian di tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (17/12/2024). Predikat tersebut merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik.

Pada tahun 2024 ini, OJK termasuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK). Dengan demikian OJK telah meraih predikat Informatif dalam dua tahun berturut-turut.

Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik di pusat maupun di daerah.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.

Tahun ini, OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bermaksud untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK.

Aplikasi itu pun merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.


Lakukan Berbagai Perbaikan

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komitmen OJK mendukung keterbukaan informasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi publik.

Seluruh Ruang Layanan Informasi Publik di kantor OJK baik pusat maupun daerah telah distandardisasi dengan kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seperti formulir permohonan/keberatan informasi publik, berbagai banner/signage/flyer/majalah edukasi keuangan bagi pengunjung.

Selain itu, untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak informasi publik yang setara, OJK menyediakan fasilitas kursi roda, formulir dengan huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra dan beberapa sarana prasarana pendukung lainnya.

Tak hanya itu, pada awal Desember, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan.

Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.


Permudah Penyandang Disabilitas

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dalam laman minisite e-ppid, OJK juga menyediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.

Selain itu, peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.

Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK. 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya