Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Penyelidikan ini dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi di dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut
Advertisement
"Kegiatan dengan menggunakan anggaran dinas kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Syahron mengatakan, Kejati DK Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
Atas hal itu, Kejati Jakarta kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi. Adapun, pertama Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Kemudian, tiga rumah tinggal yang terletak di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Laptop hingga Ratusan Stempel Disita
Dalam penggeledahan, Syahron menyebut berapa barang bukti disita antara lain laptop, handphone, PC, flashdisk serta ratusan stempel.
"Barang bukti dilakukan analisis forensik," ujar dia.
Syahron mengatakan, pihaknya turut menyita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana.
Advertisement