Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan tepatnya pada Januari-Februari 2025. Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan yang memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Advertisement
"Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam sebuah konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi yang berlangsung di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024, seperti dikutip Kamis (19/12/2024).
Darmawan menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.
Secara keseluruhan, diskon tarif listrik ini ditargetkan untuk 81,4 juta pelanggan PLN. Rinciannya mencakup 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 Watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 Watt, serta 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 Watt.
"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Darmawan, menekankan pentingnya kebijakan ini bagi masyarakat.
Darmawan menambahkan, diskon tarif listrik ini juga akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. PLN akan melakukan penyesuaian tagihan untuk setiap pelanggan yang terdaftar.
"Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, menjadi separuhnya," ujar dia.
Ia berharap, pemberian diskon listrik ini akan berkontribusi dalam mengurangi beban ekonomi yang dirasakan oleh pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PLN di nomor 08777 11 12 123.
"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: merdeka.com
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pemerintah Beri Stimulus Ini
Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan PPN ini akan disertai dengan sejumlah insentif yang akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi yang diadakan pada Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menambahkan bahwa untuk bahan makanan lainnya yang akan dikenakan PPN 12 persen, pemerintah akan memberikan stimulus serta paket kebijakan ekonomi.
Misalnya, bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah, PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Secara khusus, untuk gula industri, yang memiliki kontribusi signifikan terhadap sektor pengolahan makanan dan minuman, PPN akan tetap berada di angka 11 persen meskipun ada kenaikan PPN secara umum. Selain itu, menjelang 2025, pemerintah juga akan menyediakan bantuan pangan dan beras bagi kelompok masyarakat dengan desil 1 dan 2, yang akan mendapatkan sekitar 10 kilogram per bulan.
Advertisement
Insentif Lainnya
Untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah memberikan diskon biaya sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pengguna listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere.
"Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar," tutur dia.
Di sisi lain, untuk barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, pemerintah memberikan fasilitas PPN dengan tarif nol persen.
"Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," tambahnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi.
Sri Mulyani Pilah-Pilah Barang yang Kena PPN 12%
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyelesaian daftar barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Ia menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers APBN KiTA yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024, Sri Mulyani menyampaikan, "Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail." Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti konsekuensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keadilan, daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi. Bendahara Negara ini juga terus melakukan perhitungan mengenai barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN baru.
Ia menegaskan kembali bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. "Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan," ujarnya. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Bahan Pokok Bebas PPN
Sri Mulyani menegaskan, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, serta penggunaan listrik dan air minum, tidak akan dikenakan PPN.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 (persen) hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar dia.
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan UU yang ada, di satu sisi, sementara di sisi lain juga mempertimbangkan prinsip keadilan. "Karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," tambahnya.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi negara.