Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Pengumuman tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam (18/12/2024) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Advertisement
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5%. Penyesuaian ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum secara nasional.
Bey menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, termasuk daya tahan sektor industri.
"Kenaikan 6,5 persen ini bukan angka kecil, dan kami berharap semua pihak dapat memahami serta mendukung keputusan ini," ujar Bey, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/12/2024).
13 Kabupaten/Kota Deadlock
Berbeda dengan UMK, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan penetapan UMSK 2025, yakni Kota Depok dan Kabupaten Subang. Namun, tidak semua sektor yang diusulkan kedua daerah ini disetujui.
Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat tidak mengajukan usulan UMSK sama sekali. Sementara itu, di 13 kabupaten/kota, pembahasan UMSK berakhir buntu (deadlock), termasuk di daerah strategis seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung.
Menurut Bey, keputusan mengenai UMSK didasarkan pada rekomendasi resmi yang diterima Pemprov Jawa Barat.
"Kami hanya memproses surat yang masuk. Mengenai alasan tidak adanya kesepakatan, itu berada di ranah pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Aksi Massa Mengiringi Penetapan
Penetapan UMK dan UMSK tahun ini diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan buruh yang telah berlangsung sejak 15 Desember lalu.
Puncak aksi terjadi di hari pengumuman pada Rabu malam, dengan para buruh berkumpul di sekitar Gedung Sate, menuntut kenaikan yang lebih besar dari angka yang ditetapkan.
Catatan Penting: Risiko Kerja dalam UMSK
UMSK di dua daerah yang disetujui, yaitu Kota Depok dan Kabupaten Subang, mempertimbangkan risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Namun, kenaikan UMSK hanya mencapai tambahan 0,5% dari UMK 2025, menjadikan total kenaikan sebesar 7% dari upah tahun sebelumnya.
Advertisement
Harapan Pemprov untuk Stabilitas Ekonomi
Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan keberlangsungan sektor industri.
"Kami ingin memastikan ekonomi tetap berjalan, industri tetap beroperasi, dan para pekerja mendapatkan hak yang layak sesuai kondisi saat ini," pungkasnya.
Detail lebih lanjut mengenai sektor-sektor yang mendapatkan UMSK akan diumumkan setelah finalisasi Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5% dan penetapan terbatas untuk UMSK, Pemprov Jawa Barat berharap dapat menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi saat ini.