Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Modusnya pun diungkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, Dinas Kebudayaan Jakarta menganggarkan pelbagai kegiatan di Tahun 2023. Dia menyebut, nilai angggaran kegiatan selama setahun itu mencapai Rp150 miliar.
Advertisement
Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi terjadi penyimpangan. Misalnya terkait dengan kegiatan sanggar tari. Dinas Kebudayaan Jakarta tidak melaksanakan kegiatan tersebut, tapi ada laporan pertanggungjawabannya.
"Nah, diduga itu fiktif kegiatannya, jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan. Itu salah satu modus ya," ujar dia kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Syahron mengatakan, pihaknya menyita ratusan stempel terdiri dari UMKM EO sanggar seni yang diduga dipalsukan. Kejati Jakarta akan membeberkan secara detail modus korupsi LPJ fiktif tersebut setelah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
"Nanti detailnya setelah kita menetapkan tersangka. Ini baru penyidikan umum ya. Nah, untuk penyidikan khusus nanti kita akan periksa pihak-pihak terkait," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah memeriksa saksi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, pihak Events Organizer dan lain-lain. "Detailnya saya belum tahu, nanti saya update," ujar dia.
Kantor Dinas Digeledah, Ratusan Stempel Palsu Disita
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas.
Barang bukti itu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya betul, ratusan stempel dipalsukan dan digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," ujar Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Syahron merinci, stempel yang dipalsukan antara lain, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM. Dalam hal ini, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel untuk mencairkan anggaran.
"Faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada," ucap Syahron.
Advertisement
Kejati Jakarta Temukan Perbuatan Pidana
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Penyelidikan dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
"Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif," kata Syahron.
Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
Baca Juga