Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia, Terendah Jateng

Daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi, terendah Jawa Tengah dan Jawa Barat, tertinggi DKI Jakarta. Cek detailnya.

oleh Nurul Diva diperbarui 19 Des 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Hal ini memberikan harapan baru bagi pekerja di seluruh Indonesia. Kenaikan ini diumumkan setelah diskusi panjang antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

UMP 2025 bervariasi di setiap provinsi, mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang berbeda. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP terendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi.

Berikut daftar UMP 2025 dari yang terendah hingga tertinggi, membantu Anda memahami bagaimana kebijakan ini berdampak di berbagai wilayah Indonesia, dirangkum Liputan6, Kamis (19/12).


Provinsi dengan UMP Terendah

Merujuk indonesiabaik.id, Jawa Tengah dan Jawa Barat, tercatat sebagai dua provinsi dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia. Selanjutnya, angka terendah disusuh oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur.

Jawa Tengah: Rp2.169.348

Jawa Barat: Rp2.191.232

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080

Jawa Timur: Rp2.305.985

Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

Provinsi-provinsi ini memiliki UMP terendah karena struktur ekonomi berbasis agraris dan industri ringan, di mana biaya hidup cenderung lebih rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.


Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional

Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

Bengkulu: Rp2.670.039 

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Lampung: Rp2.893.069

Banten: Rp2.905.119

Sulawesi Tengah: Rp2.914.583

Sumatra Utara: Rp2.992.559

Sumatra Barat : Rp2.994.193 

Wilayah ini cenderung memiliki sektor industri dan perdagangan yang berkembang, namun masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat lokal.


Provinsi dengan UMP Rata-Rata Nasional namun Masih Terbilang Rendah

Bali: Rp2.996.560

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

Sulawesi Barat: Rp3.104.430,27

Maluku: Rp3.141.700

Gorontalo: Rp3.221.731,5

Jambi: Rp3.234.533,86

Maluku Utara: Rp3.408.000

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04

Kalimantan Selatan: Rp3.496.194,78

Kepulauan Riau: Rp3.623.653

Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Kalimantan Utara: Rp3.580.160.

Papua Barat: Rp3.613.545

Kepulauan Riau: Rp3.623.653 

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Sumatera Selatan: Rp3.681.570

Aceh: Rp3.685.615

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

Provinsi-provinsi ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang mulai seimbang antara sektor pertanian, industri, dan jasa, sehingga mampu memberikan UMP yang sesuai dengan rata-rata nasional.


Provinsi dengan UMP di Atas Rata-Rata

Papua: Rp4.285.847

Papua Tengah: Rp4.285.847

Papua Pegunungan: Rp4.285.847

Papua Barat Daya: Rp4.285.847

Papua Selatan: Rp4.285.847

Wilayah ini memiliki sektor tambang, migas, dan sumber daya alam yang menyumbang besar pada ekonomi daerah, memungkinkan peningkatan UMP yang signifikan.


Provinsi dengan UMP Tertinggi

DKI Jakarta: Rp5.396.760

Sebagai ibu kota dan pusat ekonomi nasional, DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi, mencerminkan tingginya biaya hidup dan dinamika ekonomi yang kompetitif.


Apa provinsi dengan UMP 2025 terendah?

Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.169.348.


Apa provinsi dengan UMP 2025 tertinggi?

DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp5.396.760.


Bagaimana UMP 2025 dihitung?

UMP dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di setiap provinsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya