Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Hal ini memberikan harapan baru bagi pekerja di seluruh Indonesia. Kenaikan ini diumumkan setelah diskusi panjang antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
UMP 2025 bervariasi di setiap provinsi, mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang berbeda. Beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP terendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi.
Advertisement
Berikut daftar UMP 2025 dari yang terendah hingga tertinggi, membantu Anda memahami bagaimana kebijakan ini berdampak di berbagai wilayah Indonesia, dirangkum Liputan6, Kamis (19/12).
Provinsi dengan UMP Terendah
Merujuk indonesiabaik.id, Jawa Tengah dan Jawa Barat, tercatat sebagai dua provinsi dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia. Selanjutnya, angka terendah disusuh oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur.
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Barat: Rp2.191.232
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
Jawa Timur: Rp2.305.985
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Provinsi-provinsi ini memiliki UMP terendah karena struktur ekonomi berbasis agraris dan industri ringan, di mana biaya hidup cenderung lebih rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Advertisement
Provinsi dengan UMP di Bawah Rata-Rata Nasional
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Bengkulu: Rp2.670.039
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Lampung: Rp2.893.069
Banten: Rp2.905.119
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Sumatra Barat : Rp2.994.193
Wilayah ini cenderung memiliki sektor industri dan perdagangan yang berkembang, namun masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya beli masyarakat lokal.
Provinsi dengan UMP Rata-Rata Nasional namun Masih Terbilang Rendah
Bali: Rp2.996.560
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Barat: Rp3.104.430,27
Maluku: Rp3.141.700
Gorontalo: Rp3.221.731,5
Jambi: Rp3.234.533,86
Maluku Utara: Rp3.408.000
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194,78
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
Papua Barat: Rp3.613.545
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Aceh: Rp3.685.615
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Provinsi-provinsi ini menunjukkan perkembangan ekonomi yang mulai seimbang antara sektor pertanian, industri, dan jasa, sehingga mampu memberikan UMP yang sesuai dengan rata-rata nasional.
Advertisement
Provinsi dengan UMP di Atas Rata-Rata
Papua: Rp4.285.847
Papua Tengah: Rp4.285.847
Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Papua Barat Daya: Rp4.285.847
Papua Selatan: Rp4.285.847
Wilayah ini memiliki sektor tambang, migas, dan sumber daya alam yang menyumbang besar pada ekonomi daerah, memungkinkan peningkatan UMP yang signifikan.
Provinsi dengan UMP Tertinggi
DKI Jakarta: Rp5.396.760
Sebagai ibu kota dan pusat ekonomi nasional, DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi, mencerminkan tingginya biaya hidup dan dinamika ekonomi yang kompetitif.
Advertisement
Apa provinsi dengan UMP 2025 terendah?
Jawa Tengah memiliki UMP terendah sebesar Rp2.169.348.
Apa provinsi dengan UMP 2025 tertinggi?
DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp5.396.760.
Advertisement
Bagaimana UMP 2025 dihitung?
UMP dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di setiap provinsi.