Taat Bayar Royalti, PT Surya Citra Media (SCM) Diganjar Penghargaan dari LMKN

PT Surya Citra Media (SCM) menerima apresiasi terhadap pengguna komersial yang paling taat membayar royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Head of Protocol & Corporate Affairs Surya Citra Media (SCM) Irnawati W Kahardja selaku perwakilan perusahaan menyampaikan apresiasi tinggi atas penghargaan yang diterima perseroan. Untuk diketahui, LMKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 19 Des 2024, 13:55 WIB
Taat Bayar Rolyalti, PT Surya Citra Media (SCM) Diganjar Penghargaan dari LMKN
PT Surya Citra Media (SCM) menerima apresiasi terhadap pengguna komersial yang paling taat membayar royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Head of Protocol & Corporate Affairs Surya Citra Media (SCM) Irnawati W Kahardja selaku perwakilan perusahaan menyampaikan apresiasi tinggi atas penghargaan yang diterima perseroan. Untuk diketahui, LMKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Head of Protocol & Corporate Affairs Surya Citra Media (SCM), Irnawati W Kahardja (kiri) menerima apresiasi kepada pengguna komerisal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
PT Surya Citra Media (SCM) menerima apresiasi terhadap pengguna komersial yang paling taat membayar royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Head of Protocol & Corporate Affairs Surya Citra Media (SCM) Irnawati W Kahardja selaku perwakilan perusahaan menyampaikan apresiasi tinggi atas penghargaan yang diterima perseroan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk diketahui, LMKN merupakan lembaga yang mengelola hak cipta musik dan royalti bagi para anggota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
LMKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
LMKN juga mendistribusikan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya