SCM Terima Penghargaan LMKN atas Kepatuhannya dalam Pembayaran Royalti

SCM (SCTV dan Indosiar) menerima penghargaan dari LMKN atas kepatuhannya dalam pembayaran royalti.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 19 Des 2024, 15:00 WIB
Head of Protocol & Corporate Affairs Surya Citra Media (SCM), Irnawati W Kahardja (kiri) menerima apresiasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Liputan6.com, Jakarta - LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) memberikan apresiasi pada para pengguna komersial yang sudah taat membayar royalti.

Untuk kategori stasiun televisi, SCM yang terdiri dari SCTV dan Indosiar berhasil mendapatkan penghargaan itu.

Menurut Ketua LMKN Dharma Oratmangun, pembayaran royalti atau hak cipta itu merupakan hal yang sangat penting, bahkan hal itu menunjukkan etika peradaban sebuah bangsa.

Oleh sebab itu, LMKN memberikan apresiasi pada pengguna yang selalu melakukan pembayaran royalti dengan patuh, seperti SCM. Alasannya, ini merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menghargai karya cipta anak-anak bangsa.

"Kami hari ini memberikan apreasi yang sangat tinggi pada berbagai lembaga, terkhusus SCM, karena kepatuhan memberikan hak daripada pemilih hak cipta maupun hak terkait secara konsisten," tutur Dharma di sela acara apresiasi pada pengguna komersial LMKN di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ia menuturkan, pembayaran royalti semacam ini penting, karena itu akan didistribusikan langsung pada pemilik hak cipta maupun hak terkaitnya. Jadi, hal ini juga akan menggairahkan kehidupan para musisi.

"Coba bayangkan, kalau tidak ada karya cipta lagu, kalau tidak ada musisi, kalau tidak ada produser fonogram, bagaimana orang mau menikmati karya cipta musik itu," tuturnya melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, Dharma pun menegaskan pentingnya pembayaran royalti. Alasannya, menurut Dharma, salah satu cara menghargai hak cipta adalah memberikan apresiasi pada karya cipta tersebut.


Pentingnya Pembayaran Royalti

Head of Protocol & Corporate Affairs Surya Citra Media (SCM), Irnawati W Kahardja (kiri) menerima apresiasi kepada pengguna komerisal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terlebih, khusus untuk pengguna lembaga penyiaran, media, dan lain sebagainya, pemakaian karya cipta lagu secara komersial itu wajib hukumnnya untuk mendapatkan izin.

"Cara mendapatkan izin adalah mendapatkan lisensi penggunaan karya cipta lagu itu, dengan tentunya membayar royalti yang besaran royaltinya juga sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM besaran tarifnya," ujarnya.

Menanggapi penghargaan ini, Head of Protocol and Public Affairs SCM Irnawati W. Kahardja menyatakan terima kasih pada LMKN atas apresiasinya pada SCM sebagai salah satu pengguna bertanggung jawab pada penggunaan lagu atau musik.

"Ketaatan ini juga merupakan salah satu cara kami memberikan penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya pada mereka yang telah menciptakan lagu dan musik, yang telah memberikan kreasinya pada bangsa ini," ujarnya.

Terlebih, SCM sendiri memang banyak menggunakan lagu atau karya para musisi tersebut. Untuk itu, pembayaran royalti secara konsisten ini sekaligus bentuk apresiasi pada mereka. 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya