KKP Segel 2 Proyek Jetty Punya Investor Asing di Morowali

Penyegelan terhadap 2 proyek pembangunan jetty di Morowali salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Des 2024, 15:30 WIB
Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty di Morowali, Sulawesi Tengah, Disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena belum berizin. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek pembangunan jetty Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi belum memiliki dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” ujar pria yang akrab dipanggil Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024). 

Kepentingan Ekologi

Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

 


Usaha dengan risiko Tinggi

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.

 


Segera Urus Izin

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.

Pihak kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.

Lebih dari itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut demibersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya