Beraksi Sejak 2010, Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin

Profesi tersangka bermacam-macam, mulai dari ASN, bankir hingga juru masak.

oleh Fauzan diperbarui 19 Des 2024, 16:52 WIB
Polisi tetapkan 17 tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Gowa - Pihak kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dalam pabrik uang palsu di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Profesi dari para tersangka itu bervariasi, mulai dari ASN, dosen, wiraswasta, bankir, hingga juru masak. 

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. 

"Iya betul ada 17 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu ini," kata Yudhiawan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

Adapun para tersangka itu adalah AI (54) yang merupakan kepala perpustakaan UIN Alauddin, MN (40) yang bekerja sebagai staf di UIN Alauddin, lalu KDN (48) seorang juru masak, IMT (37) seorang karyawan swasta, dan STR (60) seorang ibu rumah tangga, serta seorang bankir berinisial AK (50). 

Selain itu ada AA (42), RHM (49) MS (52), JBP (68), SW (35), MU (37) dan IL (42) yang merupakan seorang pengusaha. Kemudian ada juga ASN yakni SKM (55), SM (58), STY (52), dan MM (40). 

Yudhiawan menyebutkan bahwa peran mereka dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini bermacam-macam. Mulai dari yang memesan alat dan bahan pencetakan, melakukan penjualan uang palsu, hingga mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja di pasar. 

"Peran mereka berbeda-beda," ucap Yudhiawan. 

 


Beraksi Sejak 2010

lustrasi uang Palsu (Istimewa)

Lebih jauh, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan bahwa aksi pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh sindikat tersebut telah dilakukan sejak 2010. Aksi itu terus berlanjut hingga beberapa tahun setelahnya. 

"Dari hasil interogasi, timeline pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012," ungkap Yudhiawan. 

Dia menjelaskan bahwa proses produksi uang palsu tersebut sempat dihentikan selama beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada tahun 2022. Sejak itu pelaku fokus mencari tahu cara membuat uang palsu hingga mirip uang sungguhan

"Juni 2022 ini kembali lagi untuk merencanakan lagi pembuatan dan mempelajari lagi, rencananya pembuatan ini dari 2022, kalau 2010 masih taraf pengenalan," jelasnya.

Setalah itu, para pelaku membeli mesin cetak asal China dari Surabaya pada Oktober 2022. Sejak saat itu operasi pembuatan uang palsu terus dilakukan hingga 2024.

"Oktober 2022 sudah membeli alat cetak dan pemesanan kertas kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi. Untuk uang kertasnya itu juga impor beli dari China, bahan baku juga tinta, dan lain sebagainya beli dari China," bebernya.

Setelah itu, kata Yudhiawan, pada Juni lalu para pelaku kemudian melakukan kerja sama, termasuk kepala perpustakaan UIN Makassar, AI untuk melakukan proses produksi uang palsu dan menawarkan masyarakat.

"Sekitar Juni sudah ketemu di antara mereka, kemudian ada saling kerja sama di antara mereka untuk proses pembuatan dan di viralkan melalui grup WhatsApp. Jadi ditawarkan di grup," kata Kapolda.

Yudhiawan menyebutkan proses pencetakan uang palsu tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di salah satu rumah pelaku di Makassar dan di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa.

"Sekitar bulan September 2024 berkomunikasi dengan AI untuk mengangkut peralatan, untuk membuat uang palsu di TKP berikutnya (TKP 2)," jelasnya.

Namun, kata Yudhiawan, operasi pembuatan pabrik palsu ini sempat berhenti setelah para pelaku mengetahui polisi sementara menyelidiki kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Kemudian Minggu 22 November 2024 ini sudah mulai penyerahan uang palsu senilai 150 juta, juga ada menyerahkan uang palsu 250 juta dan terakhir menyerahkan uang palsu 200 juta dan menghentikan aktivitas, karena mereka sempat tahu polisi melakukan penyelidikan akhir November 2024," ujar Yudhiawan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya