Pemerintah Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Warga Binaan, Tak Termasuk Kasus Korupsi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengumumkan pemerintah akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44.088 warga binaan.

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Des 2024, 20:15 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengumumkan pemerintah akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44.088 warga binaan.

Sebanyak 44 ribu warga binaan tersebut saat ini menghuni 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia.

"Sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai," kata Agus saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa, 17 Desember 2024.

Diterangkannya, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit.

"Narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti," tegas mantan Waka Polri tersebut.

 


Instruksi Presiden

Ilustrasi Lapas (Liputan6.com)

Diungkapkan Menteri Agus Andrianto, jumlah 44.088 warga binaan itu muncul setelah pihaknya melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada.

"Ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.

Sebanyak 44.088 warga binaan yang merupakan hasil dari penilaian, saat ini proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI. Agus Andrianto berharap agar keputusan dapat segera diambil.

"Kita usahakan tahun ini juga. Ya, kalau DPR sudah setuju," bebernya.


Pindahkan 113 Warga Binaan

ilustrasi pintu gerbang lembaga pemasyrakatan.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Menteri Agus Andrianto juga menyampaikan, pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan, terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam Lapas.

"Anggaran kami terbatas, akan dilanjutkan pada tahun 2025. Kami bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," ucapnya.

"Kami juga meminta agar tidak ada telepon seluler di dalam Lapas," sambungnya.


Tingkatkan Kondisi Kemanusiaan

Agus Andrianto (Istimewa)

Dengan langkah-langkah yang diambil Pemerintah Republik Indonesia, Agus Andrianto berharap dapat meningkatkan kondisi kemanusiaan bagi sebagian warga binaan.

"Juga mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Lapas," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya