Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang dilarang menggunakan mobil dinas untuk bepergian atau mudik pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
"Ketentuannya, mobil dinas dipakai untuk urusan dinas ya kalo libur Nataru kan bukan urusan dinas," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Nurdin pun meyakini, pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang telah mengetahui aturan tersebut, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi menurut saya enggak perlu saya jelasin lagi ke ASN ya, pasti ASN saya ini sudah paham apa yang bisa dilakukannya atau tidak," ujarnya.
Nurdin mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kondusivitas Nataru di wilayah Kota Tangerang. Termasuk melakukan pemantauan kendaraan yang melintas di wilayahnya untuk berlibur maupun mudik.
"Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga tetap bisa terjamin kemudian dinas perhubungan juga untuk melakukan pemantauan penentuan kendaraan, Satpol PP juga ikut terus implementasikan wilayah berada dalam kondisi yang aman," ungkapnya.
Pemkot Tangerang Siaga Potensi Banjir
Selain itu, wilayah Kota Tangerang juga tengah bersiaga terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang terjadi di awal musim hujan ini. Karena itu, Pemkot Tangerang akan bersiaga di wilayah-wilayah rawan banjir.
"Saya akan terus menggerakkan temen-temen terkait untuk terus melakukan upaya-upaya mitigasi gitu," katanya.
Advertisement