Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir dipukuli diduga gegara menolak memberi uang parkir. Insiden itu pun berbuntut panjang karena korban SA mempolisikan si juru parkir (jukir) liar ke Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan itu.
Advertisement
"Benar, kasus ini sedang ditangani Polsek Pondok Aren," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Dia menerangkan, kejadian bermula saat korban berkendara dari Jalan Camat Pondok Aren mengarah ke Ciledug pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Di pertigaan, ada juru parkir yang meminta uang. Korban memberikan uang Rp2.000," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, juru parkir atau tukang parkir itu menolak diberi Rp2.000 dan malah meminta uang Rp5.000. Permintaan itu berakhir cekcok.
"Korban menghentikan kendaraannya, kemudian korban berbicara kepada juru parkir tersebut. 'Ya sudah abang jadi supir, saya yang meminta uang'," terang dia.
Ade Ary mengatakan, juru parkir emosi mendengar ucapan dari korban. Sehingga, memukul korban di bagian mulut sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.
"Korban mengalami luka pada bagian bibir atas," tandas Ade Ary.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan mengamankan pelaku pemalakan terhadap sopir truk angkutan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik beredar di media sosial pada Senin 16 Desember 2024.
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan Usai Viral di Medsos
Dalam video tersebut, tampak seorang pelaku melakukan pungutan liar (pungli) dengan kekerasan terhadap sopir truk yang melintas di Jalinsum, Way Kanan. Unggahan tersebut viral di berbagai platform, termasuk Instagram dan X (Twitter).
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial ES alias Eko Jaguk di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 20 cm yang diselipkan di pinggang kanan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa korban adalah sopir truk bermuatan batu bara yang sedang dalam perjalanan dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju Bandar Lampung. Saat melintas di Jalinsum, korban dihampiri oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu, tetapi korban hanya memberikan Rp20 ribu. Tidak terima, tersangka memaksa korban berhenti dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil," tuturnya.
Advertisement
Imbau Pengendara Tak Beri Uang untuk Pungli
Saat korban berhenti, tersangka kembali memaksa meminta uang. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka mengambil surat jalan korban, membuangnya, lalu mencuri ponsel merek Vivo Y17 S yang ada di dashboard mobil. Setelah itu, tersangka melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y17 S, uang tunai Rp490 ribu, sebilah pisau jenis garpu, dan dompet hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dia mengimbau masyarakat, terutama sopir angkutan yang melintas di Jalinsum, agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Jika mengalami gangguan seperti pungli atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa segera melapor ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan di nomor WhatsApp 0853-8237-8166," pungkasnya.