Idham KPU: Selama 2 Dasawarsa Indonesia Berhasil Selenggarakan Pilkada Langsung

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholid pun menyinggung soal Indonesia telah menjalani pilkada secara langsung selama dua dasawarsa. Hal ini juga dijalani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

oleh Tim News diperbarui 20 Des 2024, 05:02 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyatakan, KPU bersama Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi terkait majunya jadwal pendaftaran capres menjadi 10-16 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilu langsung ke pemilihan oleh DPRD, di mana dia beralasan pilkada menelan biaya mahal bila memakai sistem pemilihan langsung.

Terkait hal ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholid pun menyinggung soal keberhasilan Indonesia telah menjalani pilkada secara langsung selama dua dasawarsa, sebagaimana dijalani sesuai undang-undang yang berlaku.

"Selama dua dasawarsa, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Pilkada secara langsung sejak 1 Juni 2005 lalu hingga 27 November 2024. Pilkada langsung 2005 lalu menggunakan landasan hukum Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Idham di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dia menuturkan, selama dua dasawarsa itu, Indonesia mampu menunjukan sejarah demokrasi elektoral lokkal yang menginspirasi.

"Dua dasawarsa sejarah pilkada langsung menegaskan bahwa Indonesia punya sejarah demokrasi elektoral lokal yang membanggakan dan menginsipirasi, apalagi Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 adalah satu-satunya di dunia," jelas Idham.

"Indonesia negara demokrasi yang berhasil menyelenggarakan Pilkada langsung serentak secara nasional. Ini merupakan capaian penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia," sambungnya.

 

 


Bukan Kali Ini Saja

Idham menyebut, perdebatan apakah Pilkada diselenggarakan secara langsung ataupun tidak langsung telah berlangsung dalam legal drafting amandemen ke-2 UUD 1945, dalam Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.

"Dalam amandemen tersebut, khususnya berkenaan Pasal 18 UUD 1945 khususnya ayat (4), yang ditetapkan yang berbunyi: Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis," sebutnya.

"Pembentuk UU akhirnya memaknai frasa 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut dengan mengundangkan UU No. 32 Tahun 2004 khususnya Pasal 24 ayat (5)," tambahnya.

Lalu, saat disinggung soal apa fungsi dan tugas KPU jika memang Pilkada dipilih melalui DPRD. Ia mengaku, belum bisa menjawab hal tersebut.

"Tentunya di situasi seperti ini kami sebagai penjelenggara Undang-Undang atau pelaksana Undang-Undang tidak bisa merespon hal-hal yang sifatnya spekulatif kami hanya bisa melaksanakan ketentuan terhadap Undang-Undang," ungkapnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya