Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38

Amran menekankan pentingnya mutual understanding dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG.

oleh Tim News diperbarui 20 Des 2024, 13:34 WIB
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG menjadi sorotan utama dalam persidangan ke-38 Joint Border Committee (JBC) Republik Indonesia-Papua Nugini. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Isu strategis kerjasama bilateral terkait dengan isu Kawasan Perbatasan menjadi sorotan utama pada Rangkaian Persidangan ke-38 Joint Border Committee (JBC) Republik Indonesia-Papua Nugini. Acara ini resmi dibuka oleh Amran, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia dan Philip Leo, Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs selaku Ketua Delegasi Papua Nugini.

Dalam kegiatan berlangsung pada 18 – 20 Desember 2024 ini, membahas kerjasama bilateral terkait permasalahan di Kawasan Perbatasan yang perlu didorong dan diselesaikan oleh kedua negara.

Selain itu, juga dilaporkan hasil pembahasan dari sub-sub komite JBC yang telah melakukan pertemuan, antara lain: Border Liaison Meeting, the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas, dan the Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas yang turut didalamnya juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua.

Amran menekankan pentingnya mutual understanding dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG. "Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara dan diharapkan di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan mereka di perbatasan bersama," ujar Amran.

Tak kalah pentingnya, kedua negara juga membahas terkait usulan review of the Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993 yang mengatur terkait aktivitas lintas batas di Kawasan Perbatasan RI-PNG yang sudah tidak relevan dengan kondisi perbatasan saat ini sehingga perlu dilakukan pembaharuan, disamping juga usulan review the Basic Agreement on Border Arrangements 2013 yang merupakan perjanjian untuk pengaturan perbatasan negara dimana kedua negara telah selesai melakukan ratifikasi.

 


Isu Lain Jadi Perhatian Kedua Negara

Pada sidang JBC ini, beberapa pending Memorandum of Understanding (MoU) menjadi salah satu pembahasan dalam sidang kali ini seperti tindak lanjut mengenai perkembangan implementasi MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches setelah ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Papua Nugini. Selain itu, terdapat juga dibahas terkait MoU on Densification of Boundary Pillars pada Kawasan Perbatasan RI-PNG.

Isu-isu lain yang mencuat dan menjadi perhatian kedua negara antara lain adanya aktivitas ilegal di laut teritorial kedua negara, insiden-insiden di kawasan perbatasan negara, rencana reaktivasiJoint Sub-Committee on Trade and Investment dan lain-lain yang diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan perbatasan kedua negara.


Infografis

Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya