Langgar Aturan GSB, Ratusan Bangunan Liar di Depok Ditertibkan Dinas PUPR

Lahan bekas bangunan liar di bantaran Kali Saluran Tanah Baru, Jalan Camar, Pancoran Mas, Depok itu nantinya akan dibangun Taman Secawan tahap tiga.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 20 Des 2024, 15:32 WIB
Dinas PUPR Kota Depok menertibkan bangunan liar yang berada di bantaran kali saluran Tanah Baru, Jalan Camar, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar. Diketahui, bangunan semi permanen tersebut berdiri di area bantaran Kali Saluran Tanah Baru, Jalan Camar, Pancoran Mas, Depok.

Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan kegiatan DPUPR untuk mengawasi tata ruang di Kota Depok. Bangunan liar yang ada di Jalan Camar dan Mujair itu berada di bantaran kali sehingga melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Kita menertibkan sekitar 140 bangunan yang melanggar dan berada di bantaran kali," ujar Citra kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).

Citra menjelaskan, setelah penertiban tidak ada lagi bangunan di bantaran kali. Nantinya lahan bekas bangunan liar itu akan dimanfaatkan Pemerintah Kota Depok untuk fasilitas masyarakat.

"Sekarang kita mau rencananya ke depan melanjutkan untuk Taman Secawan tahap tiga," jelas Citra.

Sebelumnya, bangunan liar di bantaran kali saluran Tanah Baru dimanfaatkan warga untuk parkir kendaraan, komersil, dan sejumlah hal lainnya. Kini, bangunan tersebut telah ditertibkan setelah sebelumnya diberikan pemberitahuan terlebih dulu kepada masyarakat setempat.

"Kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan sebelum melakukan penertiban," ucap Citra.

 


Akan Dibangun Taman Secawan Tahap 3

Dinas PUPR Kota Depok menertibkan bangunan liar yang berada di bantaran kali saluran Tanah Baru, Jalan Camar, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dari 140 bangunan liar di kawasan tersebut, terdapat beberapa bangunan yang tidak ditertibkan DPUPR Kota Depok. Adapun bangunan tersebut meliputi pos kamling atau keamanan, tempat keranda, tempat parkir ambulance, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), dan beberapa tempat lainnya yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Ke depannya kita akan desain untuk bangunan khususnya TPA dan Majelis Taklim dengan fasilitas untuk warga," terang Citra.

Terkait rencana pembangunan Taman Secawan tahap tiga, hal itu akan dilakukan Dinas PUPR setelah menertibkan bangunan liar di Jalan Camar dan Mujair. Nantinya Taman Secawan tahap tiga akan dilengkapi sejumlah fasilitas untuk dimanfaatkan masyarakat.

"Jadi kita tata, nanti bisa dipakai untuk jogging track maupun kegiatan yang lain," ungkap Citra.

Dia meminta, masyarakat tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai maupun kali di wilayah Depok. Selain melanggar GSB, keberadaan bangunan liar akan berdampak negatif terhadap sungai dan kali.

"Jadi sungai maupun kali kita jaga untuk mencegah penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak negatif kepada lingkungan maupun masyarakat," ucap Citra memungkasi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya