Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara dr. Richard Lee dan Doktif telah menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Surat Izin Praktik (SIP) jadi salah satu topik utama yang diperdebatkan oleh keduanya. Doktif, yang dikenal sebagai dokter detektif, secara terbuka mempertanyakan keberadaan SIP milik dr. Richard Lee melalui unggahan di media sosialnya.
Merespons tuduhan tersebut, dr. Richard Lee menegaskan bahwa ia memiliki SIP yang masih berlaku hingga Oktober 2025, sebagai bukti legalitas dirinya dalam menjalankan praktik kecantikan. Dalam pernyataannya di sebuah podcast, ia menekankan pentingnya transparansi dalam profesi medis untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Advertisement
Apa sebenarnya SIP, dan mengapa dokumen ini menjadi penting? Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (20/12).
Apa Itu SIP?
Dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, SIP atau Surat Izin Praktik adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis, seperti dokter dan dokter gigi, sebagai syarat legal untuk menjalankan praktik di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat berdasarkan peraturan pemerintah.
Keberadaan SIP memastikan bahwa tenaga medis yang bersangkutan telah memenuhi standar pendidikan, pelatihan, dan kompetensi yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal ini menjadi dasar hukum yang melindungi baik tenaga medis maupun pasien dalam setiap layanan kesehatan.
Dengan SIP, masyarakat dapat memastikan bahwa pelayanan medis yang diberikan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga mengurangi risiko malpraktik atau penggunaan metode yang tidak sesuai prosedur.
“Peraturan (SIP) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” ucap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, melansir kemkes.go.id.
Advertisement
Fungsi Utama SIP dalam Praktik Medis
SIP memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme tenaga medis di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa hanya tenaga medis yang telah terverifikasi dan memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan praktik.
Salah satu fungsi utama SIP adalah melindungi pasien dari risiko pelayanan yang tidak aman atau tidak sesuai standar. Dengan adanya SIP, pasien dapat merasa lebih tenang karena mengetahui bahwa dokter yang mereka kunjungi telah memenuhi syarat legal untuk memberikan layanan medis.
Selain itu, SIP juga berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah praktik medis ilegal yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran. Hal ini membantu menjaga integritas profesi medis secara keseluruhan.
Proses Mendapatkan SIP
Untuk mendapatkan SIP, tenaga medis harus melalui beberapa tahap administratif yang ketat. Langkah pertama adalah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia, yang menjadi syarat dasar untuk pengajuan SIP.
Setelah memiliki STR, tenaga medis dapat mengajukan permohonan SIP ke Dinas Kesehatan setempat di wilayah tempat praktik. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen pendukung seperti fotokopi STR, rekomendasi dari organisasi profesi (misalnya IDI atau PDGI), dan surat keterangan domisili tempat praktik.
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen tenaga medis terhadap standar etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Advertisement
Dampak Jika Praktik Dilakukan Tanpa SIP
Praktik medis tanpa memiliki SIP merupakan pelanggaran hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Tanpa SIP, seorang tenaga medis tidak memiliki dasar hukum untuk membela diri dalam kasus sengketa atau tuduhan malpraktik. Selain itu, praktik ilegal semacam ini dapat merusak reputasi profesi medis dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan pasien.
Dampak negatif ini menjadikan keberadaan SIP sebagai elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
Mengapa SIP Jadi Sorotan dalam Perseteruan Richard Lee vs Doktif?
Dalam perseteruan antara dr. Richard Lee dan Doktif, SIP menjadi isu utama yang diperdebatkan. Doktif secara terbuka mempertanyakan keabsahan SIP milik dr. Richard Lee, yang kemudian dibantah dengan bukti bahwa dokumen tersebut masih berlaku hingga 2025.
"Richard, ternyata kamu nggak punya Surat Izin Praktik (SIP), ya?, ih, ketauan. Hayo, punya izin praktik nggak di kliniknya? ngaku?, kalau misalnya Doktif bilang Richard tidak punya Surat Izin Praktik, berarti Doktif pencemaran nama baik, tuntut dong, tuntut, sini. Nggak berani, kan?" kata Doktif, di salah satu videonya yang ditampilkan di podcast Denny Sumargo.
Kemudian, Richard membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan Surat Izin Praktiknya yang masih berlaku hingga 2025 mendatang.
"Doktif, hati-hati dalam memberikan statement. Saya sering lihat, Doktif memberikan statement tanpa data. Banyak sekali Doktif memberikan statement tanpa data dengan terburu-buru, hati-hati, Doktif, karena kita ini ada UU ITE," kata Richard.
"Ini SIP saya, nama dr. Richard Lee, berlaku sampai dengan 11 Oktober 2025," kata Richard, sembari menunjukkan suratnya di hadapan Denny Sumargo.
Advertisement
Apa itu SIP dalam dunia medis?
SIP adalah Surat Izin Praktik yang wajib dimiliki tenaga medis untuk menjalankan praktik secara legal.
Mengapa SIP penting bagi tenaga medis?
SIP memberikan dasar hukum, melindungi pasien, dan memastikan standar kualitas layanan medis.
Advertisement
Apa risiko praktik medis tanpa SIP?
Praktik tanpa SIP dapat dikenai sanksi hukum, meningkatkan risiko malpraktik, dan merusak reputasi tenaga medis.