Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang buntut bentrokan antara warga dengan pekerja. Insiden ini terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama menerangkan, ketiga orang yang diamankan yakni AC (36), HT (41), dan ZHH (41), sementara itu, ada dua orang berstatus sebagai DPO. Mereka semua terlibat keributan sehingga menyebabkan satu orang warga tewas.
Advertisement
"Kami berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat langsung. Ada dua orang yang kami sedang melakukan pengejaran," kata Aditya, Jumat (20/12/2024).
Aditya menerangkan, bentrok berawal dari keluhan warga terkait para pekerja yang bekerja sampai larut malam. Salah seorang warga inisial AH datang menemui penjaga lahan pada 15 Desember 2024 itu sekira pukul 01.30 WIB.
Aditya menyebut, AH datang dua kali. Namun, terakhir kali tak diterima baik oleh para pekerja dan penjaga, sehingga berujung hal yang tak mengenakan.
"Ada perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut," ujar dia.
Aditya mengatakan, permasalahan ini pun sampai ke telinga ketua RW setempat. Adapun, ketua RW 01, 03, dan 04 melakukan mediasi dengan para pekerja di lahan.
Namun, pada Rabu 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 ada sekelompok warga yang berkumpul di depan lahan. Mereka masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan hingga menimbulkan korban jiwa.
"Akibat penyerangan satu orang meninggal dunia atas nama AS (71)," ujar dia.
Atas kejadian itu, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku. Ketiga disebut punya peran berbeda. Adapun, AC membawa pedang sisir menyerang ke arah pekerja dan penjaga lahan.
Polisi Sebut Ada Kesalahpahaman
Pun demikian dengan HT, menyerang menggunakan samurai ke arah pekerja dan penjaga lahan. Sedangkan, ZH memiting AS seorang operator ekskavator sekaligus mandor. Rekannya ZH, IP ikut menyerang, sehingga korban meninggal dunia
"ZH ini yang memiting korban kemudian setelah dipiting kemudian saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban," ujar dia.
Aditya mengatakan, keributan terjadi akibat salah kesalahpahaman antara dua kelompok. Jadi, pada saat penyampaian keluhan warga kepada para pekerja ada penerimaan yang kurang baik, sehingga memunculkan ketersinggungan hingga menyebabkan keributan.
"Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada dendam," ujar dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Aditya.
Advertisement