Liputan6.com, Jakarta - Jakarta dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang padat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalanan, terutama pada jam-jam sibuk, dengan membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat akhir mereka.
Advertisement
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu hari ini, Sabtu (21/12/2024).
Mengapa begitu? Sebab seperti yang telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.
Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Tips Lengkap bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk membantu pengendara mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh kebijakan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:
- Pastikan untuk selalu mengecek apakah nomor plat kendaraan Anda ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan tanggal berlakunya kebijakan. Misalnya, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah yang ditentukan.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time tentang lalu lintas dan jalan alternatif yang bisa digunakan untuk menghindari area ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pada hari-hari ketika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau kereta komuter yang kini semakin nyaman dan terjangkau.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga bisa menjadi alternatif ketika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap.
5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:
- Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan Anda di luar jam-jam ganjil genap. Berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk dapat menghindarkan Anda dari aturan ini.
6. Pantau Informasi Lalu Lintas:
- Selalu pantau informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap, karena bisa saja ada perubahan atau pengecualian yang diterapkan oleh pemerintah.
7. Pertimbangkan Kendaraan Ramah Lingkungan:
- Beberapa kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik atau hybrid mungkin mendapatkan pengecualian dari kebijakan ganjil genap. Pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan jenis ini jika memungkinkan.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, pengendara dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan di Jakarta sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lancar.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement