Liputan6.com, Jakarta Beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah QRIS.
Atas dasar viralnya hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi.
Advertisement
Berita mengenai fakta QRIS bakal kena PPN 12 persen ini menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com pada Sabtu (21/12/2024). Berikut daftarnya:
1. Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Kemenkeu
Beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2024).
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
2. Prabowo Setop Proyek Jalan Tol Baru, Fokus Efisiensi dan Prioritas
Presiden Prabowo Subianto meminta agar proyek jalan tol baru yang belum memulai konstruksi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur jalan tol hingga tahun 2040.
Beberapa proyek yang masih dalam tahap kajian, seperti tol Puncak dan tol dari Kulonprogo ke Cilacap, termasuk dalam kebijakan ini.
Menurut Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo, permintaan penghentian ini bertujuan untuk memastikan pembangunan jalan tol dilakukan secara strategis dan tidak berlebihan.
Advertisement
3. Daftar Hari Libur Nasional Kalender 2025, Cek di Sini
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama untuk tahun 2025, menjadikan total 23 hari libur yang bisa dinikmati masyarakat.
Penetapan Libur Nasional 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatur waktu secara lebih optimal, baik untuk merencanakan liburan maupun menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien.
Selain itu, SKB ini juga menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.