Tanggapan PT Hutama Karya Infrastruktur Terkait Penggunaan Material pada Proyek Tol Padang-Sicincin

Untuk kebutuhan suplai material, HKI mensyaratkan setiap vendor memiliki perizinan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Quarry, perizinan lingkungan, serta kewajiban untuk membayar pajak galian C berdasarkan volume material yang digunakan.

oleh Novia Harlina diperbarui 20 Des 2024, 21:53 WIB
Gerbang tol Padang-Sicincin. (Ist)

Liputan6.com, Padang - Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Infrastruktur, Philadelphia mengatakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi pada Proyek Tol Padang-Sicincin, HKI menjalin kerja sama dengan vendor yang telah memiliki izin resmi.

"Untuk kebutuhan suplai material, HKI mensyaratkan setiap vendor memiliki perizinan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Quarry, perizinan lingkungan, serta kewajiban untuk membayar pajak galian C berdasarkan volume material yang digunakan," jelasnya, Jumat (20/12/2024)

Philadelphia menyampaikan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan konstruksi dengan mematuhi standar tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan https://www.liputan6.com/regional/read/5842767/tambang-galian-c-ilegal-dan-penderitaan-masyarakat-kawasan-batang-anai

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya