DK PBB Perpanjang Mandat Penjaga Perdamaian di Dataran Tinggi Golan Selama 6 Bulan

Dengan ini, mandat UNDOF yang awalnya akan berakhir pada 31 Desember, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 21 Des 2024, 13:30 WIB
Warga Israel menikmati berendam di kolam air panas di utara Dataran Tinggi Golan, dekat pemukiman Shaal, 4 November 2017. Dataran Tinggi Golan terkenal dengan kolam air panas yang berasal dari aliran pipa pengeboran di Lembah Hula ini. (ENAHEM KAHANA/AFP)

Liputan6.com, New York - Dewan Keamanan (DK) PBB pada Jumat (20/12/2024) secara bulat mengadopsi resolusi yang memperpanjang mandat Pasukan Pengamat Pelepasan PBB (UNDOF) di Dataran Tinggi Golan selama enam bulan lagi.

Resolusi yang diajukan bersama oleh Rusia dan Amerika Serikat (AS) ini mendapat dukungan penuh dari 15 anggota DK PBB. Demikian seperti dikutip dari kantor berita Anadolu, Sabtu (21/12).

Resolusi ini menekankan pentingnya Israel dan Suriah untuk mematuhi Perjanjian Pemisahan Pasukan 1974, yang bertujuan menjaga gencatan senjata dan stabilitas di kawasan. Resolusi yang sama menegaskan pula bahwa tidak boleh ada aktivitas militer di daerah pemisahan, kecuali oleh personel UNDOF.

Dengan keprihatinan yang mendalam terhadap ketegangan yang terus berlangsung di Timur Tengah, resolusi ini mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan bekerja sama sepenuhnya dengan UNDOF guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

Selain itu, resolusi ini juga menyoroti pentingnya menangani risiko bagi penjaga perdamaian, seperti bahan peledak yang belum meledak, serta memastikan adanya sumber daya dan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk misi tersebut.

Sebagai bagian dari resolusi, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres diminta untuk melaporkan setiap 90 hari tentang pelaksanaan resolusi dan situasi terkini di kawasan tersebut.


Perjanjian Pemisahan

Pasukan cadangan tempur dan tank Israel mengambil bagian dalam latihan di front Lebanon di Dataran Tinggi Golan yang dikuasai Israel, Kamis (4/1/2024). (AP Photo/Ohad Zwigenberg)

Perjanjian, yang ditandatangani pada 31 Mei 1974, mengatur penarikan Israel dari seluruh wilayah Gunung Hermon yang diduduki selama Perang Arab-Israel 1973, serta dari area seluas sekitar 25 kilometer persegi yang mencakup Quneitra dan beberapa lokasi lainnya.

Perjanjian ini juga menetapkan perbatasan antara Israel dan Suriah, serta pengaturan militer yang menyertainya, dengan menciptakan dua garis pemisahan: satu untuk Israel (berwarna biru) dan satu lagi untuk Suriah (berwarna merah), yang dipisahkan oleh zona penyangga.

Perjanjian ini diawasi oleh UNDOF, yang bertugas memastikan gencatan senjata antara Israel dan Suriah setelah perang 1973.

UNDOF telah memantau zona penyangga antara wilayah yang dikuasai Israel dan Suriah sejak 1974.

Israel menduduki sebagian besar Dataran Tinggi Golan selama Perang Timur Tengah 1967 dan kemudian menganeksasi wilayah tersebut, sebuah tindakan yang tidak diakui oleh komunitas internasional.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya