Tim Penasihat Hukum: Hakim Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Diharapkan Bijaksana untuk Ambil Keputusan

Dalam sidan kasus dugaan korupsi timah yang akan diputuskan pada Senin 23 Desember 2024 nanti, Hakim harus memiliki kebijaksanaan untuk mengambil keputusan dari adanya keanehan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Tim News diperbarui 22 Des 2024, 10:25 WIB
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidan kasus dugaan korupsi timah yang akan diputuskan pada Senin 23 Desember 2024 nanti, Hakim harus memiliki kebijaksanaan untuk mengambil keputusan dari adanya keanehan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suparta, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah mengungkapkan, terjadi perbedaan perhitungan kerugian kerusaakan lingkungan yang dilakukan oleh Ahli Kehutanan Bambang Hero dengan yang dilakukan Ahli Geologis Albert Septario Tempessy dan Syahrul.

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/12/2024) dengan agenda pembacaan duplik.

Bambang Hero Saharjo selaku ahli yang melakukan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan kasus dugaan korupsi timah menggunakan citra satelit yang tertutup awan dan tidak akurat.

Menurut Tim Penasihat Hukum (PH), terjadinya perbedaan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan tersebut perlu menjadi kehati-hatian untuk melakukan interpretasi citra satelit atas bukaan area aktivitas pertambangan, yang sudah barang tentu sepantasnya diinterpretasikan oleh pihak yang memang memiliki ilmu dalam bidang pertambangan, khususnya geologi, dan bukan seorang ahli kehutanan.

"Pola pikir dan analisa campur aduk ini, apalagi melibatkan berbagai keilmuan sehingga menjadi campur aduk keilmuan yang diperparah dengan penempatan ranah yang salah, yaitu menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan, ini merupakan praktek menegasikan ilmu pengetahuan," kata Tim Penasihat Hukum (PH), Jumat (20/12/2024).

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menjelaskan, dalam fakta persidangan terhadap kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dilakukan Bambang Hero menggunakan menggunakan citra satelit resolusi menengah yang masih memiliki ketidaktepatan dan berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan.

"Bahwa ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis melakukan analisa kerugian lingkungan dengan menggunakan citra satelit yang memiliki resolusi menengah dengan tingkat akurasi 15 meter yang dimana dalam penggunaannya berpotensi menghasilkan citra yang terhalang awan," papar Tim Penasihat Hukum (PH).

 


Datangkan Ahli soal Bijih Timah

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menghadirkan saksi yang nyawa anak pertamanya pernah diselamatkan oleh Harvey. (Ist)

Pihaknya juga mempertegas, citra satelit gratisan yang digunakan oleh orang yang tidak memiliki jam terbang tinggi akan sulit melakukan interpretasi citra satelit.

Hal tersebut berdampak adanya salah analisa yang seharusnya perkebunan atau bukaan lahan yang dilakukan masyarakat diakui sebagai area pertambangan.

"Bahwa ahli yang menghitung kerugian lingkungan di lingkungan pertambamgan PT Timah tidak memilik keahlian/keilmuan dalam bidang geologi atau pertambangan yang dibutuhkan untuk menginterpretasikan aktivitas kegiatan pertambangan yang terpotret dalam citra satelit," ucap Tim Penasihat Hukum (PH).

Selain itu, Tim Penasihat Hukum (PH) juga pernah mendatangkan ahli untuk melakukan perhitungan bukaan lahan pertambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah, yakni ahli Albert Septario Tempessy dan Syahrul. Dalam hitungannya terbagi dalam 3 periode, keseluruhan area pertambangan PT Timah sebesar 52.100 hektar (ha).

"Luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah yang berada di lokasi IUP OP PT Timah Tbk sampai dengan Desember 2014 adalah 45.863,56 ha 88,03% dari total luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk," kata dia.

 


Perhitungan yang Dilakukan Ahli

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada Januari 2015 sampai Desember 2022, lanjut Tim Penasihat Hukum (PH), luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP OP PT Timah Tbk adalah 5.658,30 ha 10,86% dari total luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk.

"Selanjutnya, pada Januari 2023 sampai sekarang, luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah di lokasi IUP OP PT Timah Tbk adalah 578,29 ha 1,11% dari total luas area terbuka aktivitas pertambangan timah oleh PT Timah Tbk," tambahnya.

Melalui perhitungan yang dilakukan oleh ahli Albert Septario Tempessy dan Syahrul menggunakan citra satelit berbayar dengan resolusi tinggi dapat mematahkan dakwaan yang menyebutkan pertambangan masif pada waktu 2015 sampai 2022.

"Di mana faktanya hampir seluruh luas area terbuka akibat aktivitas pertambangan timah yang berada di lokasi IUP OP PT Timah Tbk sudah terjadi pada kurun waktu sebelum Januari 2015," katanya.

"Selain itu, turut terbantahkan pula, luasan area galian tambang yang dihitung oleh Ahli Perlindungan Hutan yang ditunjuk sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Bambang Hero Saharjo Bahwa dalam perhitungannya," jelas Tim Penasihat Hukum (PH).

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya