Liputan6.com, Jakarta - AG, (35), seorang suami yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melaporkan istrinya MS (31) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perzinahan.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
"Benar kami telah menerima laporan dari AG," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Ade Ary menerangkan, dugaan perzinahan diduga terjadi di sebuah unit apartemen kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
Menurut laporan yang diterima, hal itu terungkap berkat adanya rekaman CCTV apartemen. Terlihat saat itu MS (31) istri sah korban membawa laki-laki lain masuk ke dalam unit apartemen. Belakangan diketahui laki-laki itu adalah TS yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor merupakan istri sah korban, pada tanggal 6 November 2024 korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya," ujar Ade Ary.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, korban turut membawa beberapa bukti di antaranya akta perkawinan dan rekaman CCTV. Adapun, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 284 KUHP.
"Saat ini laporan sedang didalami oleh rekan-rekan penyelidik," ujar dia.
Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
Sebelumnya MS (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya. .
Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsharoni88.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluaga korban.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.
Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31). Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir. Pun demikian pada saat tahap penyidikan.
Meski begitu, penyidik tetap melakukan gelap perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT. Atas hal itu, penyidik mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kita lakukan penegakan hukum tehadap tersangka berinisial MS," ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka. Dia diseret menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan.
"Sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya," ujar Kapolres Jaktim.
Advertisement
Tersangka Bersama Pria Lain
Nicolas menerangkan, kejadian penganiayaan berawal saat korban memergoki tersangka bersama pria lain. Mulanya, tersangka dan korban berbicara lewat sambungan video call. Saat itu, tersangka berpamitan untuk tidur.
Namun, korban merasa curiga, sehingga mengecek posisi handphone tersangka. Ternyata, bergerak ke Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Korban mencari keberadaan tersangka, ternyata benar mobil tersangka terparkir dan dalam keadaan kondisi mesin menyala," ujar dia.
Nicolas menerangkan, korban menghampiri mobil tersangka, namun justru mendapatkan perlakuan tak baik. Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan.
"Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," ujar dia.
Nicolas menerangkan, korban terseret hingga 200 meter dan kemudian terjatuh. Insiden ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah.
Istri Tak Menolong
Nicolas menerangkan, tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan. Padahal, korban sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan whatsapp untuk meminta pertolongan. Namun, panggilan tak pernah digubris.
"Tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp. Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Nicolas mengatakan, tersangka resmi menyandang sebagai tahanan Polres Metro Jaktim terhitung sejak hari ini.
"Hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kalau dia perempuan ya kita berlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita berlakukan sebagai laki-laki," tandas dia.
Advertisement