Liputan6.com, Jakarta Polemik pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), ratusan konser dan pertunjukan musik, baik nasional maupun internasional, tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, LMKN membeberkan sejumlah acara musik besar yang belum membayarkan royalti. Beberapa di antaranya adalah: Dewa 19 feat All Stars di Stadion Manahan, Stadion GBK, dan Stadion Si Jalak Harupat. Lalu ada juga Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya, Konser Sang Kejora Lesti: Jejak Langkah 1 Dekade, Prambanan Jazz 2023 hingga Theater Musik JKT48 (2024).
Advertisement
Lalu juga ada beberapa konser internasional yang diungkap belum membayar royalti. Antara lain Deep Purple World Tour 2023, Bruno Mars Live in Jakarta, One Ok Rock Luxury Disease Asia Tour 2023, Secret Number Passworld Concert dan Festival Musik Korea Saranghaeyo Indonesia 2024.
Komisioner LMKN Desak Transparansi
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa data ini dirilis untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai persoalan royalti yang belum terselesaikan.
“Dulu saya enggan mempublikasikan pihak-pihak yang tidak membayar royalti. Namun sekarang, demi transparansi, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut. Kami memiliki data lengkap dari 116 event, termasuk perhitungan royalti yang seharusnya dibayarkan,” ungkap Yessy.
Menurutnya, LMKN telah memisahkan data antara promotor yang telah membayar, yang menolak membayar, serta yang dalam proses litigasi. Namun, proses hukum belum dapat dilakukan secara langsung karena keterbatasan anggaran operasional LMKN.
“Kami juga meminta penjelasan dari pihak promotor atau event organizer (EO) terkait alasan mereka tidak membayar royalti. Transparansi ini menjadi bukti bahwa LMKN menjalankan tata kelola dengan baik,” tambah Yessy.
Advertisement
Rekor Penghimpunan Royalti Tahun 2024
Meski masih banyak konser yang belum membayar royalti, LMKN melaporkan bahwa penghimpunan royalti musik untuk konser skala nasional dan internasional pada tahun 2024 mencapai angka Rp12,5 miliar. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan distribusi royalti. Ia mengajak semua pihak, termasuk promotor dan pelaku industri musik, untuk mendukung mekanisme transparansi dalam tata kelola royalti.
“Kami membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan semua pendapatan, baik itu biaya operasional maupun distribusi royalti, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penghargaan Bagi Perusahaan Patuh Royalti
Dalam acara tersebut, LMKN memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten membayar royalti, termasuk PT Surya Citra Media Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Department Store, Union Group, dan PK Entertainment.
Selain itu, LMKN juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPP Televisi Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka membayar royalti secara konsisten setiap tahun.
Dengan langkah-langkah ini, LMKN berharap sistem pembayaran royalti musik di Indonesia dapat semakin baik dan transparan di masa mendatang.
Advertisement