Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial MS (31) yang menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil hingga mengalami luka serius, diketahui sempat bepergian ke Bali bersama selingkuhannya. Selama itu, MS tidak menunjukkan perhatian terhadap kondisi suami dan anak-anaknya.
"Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly melalui pesan kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Advertisement
Rasa penyesalan baru muncul setelah MS ditahan oleh kepolisian."Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," tambah Nicolas.
Sebelumnya, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MS, yang berselingkuh dengan pria lain, hingga memicu insiden tersebut. Tes kejiwaan akan dilakukan di RS Polri oleh ahli psikiatri.
"Nanti kita akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu cek kejiwaan tersangka oleh ahli psikiatri," jelas Nicolas.
Peristiwa ini terjadi saat MS dengan sengaja mengendarai mobilnya dengan cepat meski mengetahui suaminya terseret. Akibat insiden itu, AG mengalami luka parah dan patah tulang. MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terpisah, Kanit PPA Polres Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan bahwa MS tidak berniat menolong suaminya setelah insiden tersebut. MS diketahui berselingkuh dengan dua pria, dan tindakan ini sudah sering diketahui oleh AG."Dia sengaja enggak mau nolong bahkan dia (MS) ditelepon, di WA, enggak mau direspons. Dia (AG) telepon, enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalahannya karena ketahuan selingkuh," ujar Sri.
Merasa Tak Bersalah
Menurut Sri, MS merasa tidak bersalah dan yakin tidak akan dijerat hukum."Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya," tambahnya.
Kejadian bermula saat AG mencurigai istrinya setelah melakukan panggilan video. MS saat itu berada di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Ketika AG mendatangi lokasi, dia menemukan MS di dalam mobil yang terparkir. AG mencoba masuk ke mobil, tetapi MS menolak dan langsung menancap gas.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, mobil tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian, kurang lebih 200 meter korban terjatuh," ungkap Nicolas.
Advertisement
Korban Alami Luka-Luka
Akibat kejadian ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang pada kaki kanannya. Penyidik telah dua kali memanggil MS, tetapi tidak diindahkan hingga dilakukan upaya jemput paksa.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com