Ini Titik yang Terapkan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta, Lengkap dengan Jadwalnya

Hati-hati! 26 ruas jalan di Jakarta terapkan ganjil genap hari ini. Simak titik-titiknya dan hindari denda Rp500 ribu!

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 23 Des 2024, 10:21 WIB
Peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (4/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mulai Senin, 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan serta menekan polusi udara di ibu kota.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan menargetkan kendaraan roda empat atau lebih. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.

"Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru," demikian keterangan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).

Penting bagi pengendara untuk mengingat bahwa pada tanggal genap seperti hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan.  Kebijakan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional.

Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap merogoh kocek dalam-dalam! Sanksi tilang menanti dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jadwal Ganjil Genap

Mulai Senin, 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Sistem ganjil genap pekan ini hanya diberlakukan selama tiga hari, yaitu Senin (23/12), Selasa (24/12), dan Jumat (27/12/2024).

Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi.

Sesi Pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB

Sesi Sore: 16.00 WIB - 21.00 WIB

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

Jakarta Pusat:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Tips bagi Pengendara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Guna menghindari terkena denda aturan ganjil genap Jakarta, berikut sejumlah hal yang bisa Anda lakukan: 

  • Rencanakan Rute Alternatif: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk menemukan rute alternatif.
  • Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan TransJakarta, MRT, atau KRL.
  • Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman.
  • Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi pengingat jadwal ganjil genap.
  • Pertimbangkan Penginapan: Menginap di dekat tempat kerja pada hari-hari ganjil genap.
  • Periksa Aturan Terkini: Ikuti akun media sosial atau situs web resmi pemerintah untuk informasi terbaru.

Mematuhi aturan ganjil genap dan memanfaatkan tips di atas, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi polusi udara di Jakarta.


1. Apa tujuan ganjil genap?

Ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.


2. Kapan ganjil genap berlaku?

Ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.


3. Apakah ada pengecualian untuk ganjil genap?

Ya, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan darurat, angkutan umum, kendaraan listrik, dan motor.


4. Bagaimana jika melanggar ganjil genap?

Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya