Liputan6.com, Makasssar - Jaringan sindikat pembuatan uang palsu yang diproduksi di dalam ruang perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar akhirnya terbongkar. Polda Sulsel telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, bahkan beberapa di antaranya ada yang berprofesi sebagai pegawai Bank BUMN dan dosen di kampus setempat.
Advertisement
"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," katanya Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.
Sedangkan untuk dua oknum dari UIN Makassar berinisial AI selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dan satu MN sebagai honorer di kampus tersebut. Sedangkan lainnya ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengusaha maupun wiraswasta selaku jaringan pengedar Upal. Pembuatnya Upal tersebut berinisial SAR.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya menegaskan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak menyebutkan 17 pelaku tersebut dan telah ditetapkan tersangka masing-masing dengan inisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
"Masih ada tiga orang yang masuk kini dalam Daftar Pencairan Orang atau DPO," ujar mantan Kepala Satuan Reskrimum Polrestabes Makassar ini menegaskan.
Dalam rilis pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sebanyak 17 orang dijadikan tersangka dan tiga masuk DPO. Polisi menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu belum terpotong.
Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda mengungkap, jika uang palsu yang diproduksi oleh sindikat UIN Makassar sangat sulit dibedakan secara kasat mata dengan uang yang asli.
"Pembuatan uang palsu tersebut bahkan menggunakan benang khusus yang menyerupai uang aslinya," kata Rizki.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 98 item barang bukti di antaranya mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan upal sebanyak triliunan rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan para tersangka sangat mirip dengan uang asli jika dilihat secara kasat mata.
"Meski demikian kualitas uang palsu yang disita polisi ini tidak memiliki pengaman, yang hanya bisa dikeluarkan oleh Bank Indonesia," katanya.
Respons Pihak Kampus
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menyatakan mendukung penuh langkah aparat kepolisian yang telah membongkar jaringan pembuat dan peredaran uang palsu (upal) yang telah masuk ke dalam lingkungan kampus, sekaligus memecat oknum yang terlibat di dalamnya.
"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar- akarnya," tutur Hamdan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus upal bersama Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Pimpinan Bank Indonesia dan Bupati Gowa di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dirinya juga menyampaikan dengan suara terbata-bata sedikit emosi hingga rasa kecewanya meluap terhadap kelakuan salah seorang tenaga pendidik, dosen sekaligus pejabat di lingkup UIN Alauddin Makassar yang terlibat jaringan/sindikat pembuatan dan peredaran upal, apalagi tega memproduksi dalam kampus tanpa diketahui rektorat.
"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, reputasi, bersama pimpinan, tapi dengan sekejap dihancurkan," ucapnya dengan nada suara kecewa, dan terpukul.
Atas kejadian itu, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua oknum yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan honorer berinisial MN yang bekerja di Kampus UIN Aauddin II Samata, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Itulah sebabnya, kami mengambil langkah, setelah ini jelas. Kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Advertisement