Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 Miliar. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara." Pernyataan ini menegaskan keputusan hakim terhadap kasus yang dihadapi oleh Harvey Moeis.
Advertisement
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas untuk pemenuhan kewajiban tersebut.
Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi kewajiban tersebut. Ini adalah langkah tegas yang diambil oleh pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Korupsi Timah
Namun, jika ternyata terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan sangat serius dan berpotensi memperpanjang masa hukuman.
Harvey Moeis telah terbukti terlibat dalam korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ini adalah bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan bukan hanya merupakan tindakan individu, tetapi melibatkan pihak lain dalam prosesnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini menegaskan bahwa hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 12 tahun untuk kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutuskan kasus ini.
Advertisement
Gugatan dari Harvey Moeis
Terdakwa bernama Harvey Moeis telah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015 hingga 2022. Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, "Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Jaksa juga menambahkan bahwa terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi dengan lamanya waktu yang telah dijalani dalam tahanan, serta perintah untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan. Selain itu, tuntutan denda sebesar Rp1 miliar juga diajukan, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tuntutan tersebut juga mencakup kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal ini, JPU menegaskan, "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut." Selain itu, JPU juga menyatakan, "Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun." Tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan kasus ini dan harapan untuk keadilan yang ditegakkan.