Terdakwa Kasus Bom Ambon Divonis 11 Tahun

Putusan 11 tahun penjara diberikan kepada Abraham Tariola dan delapan tahun untuk Andreas Polhaupessy. Keduanya terbukti menyimpan dan merakit bom yang digunakan saat menyerbu Desa Haria dan Desa Porto.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jul 2003, 07:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/7), mengganjar terdakwa Kasus Bom Ambon, Abraham Tariola dan Andreas Polhaupessy dengan hukuman masing-masing 11 dan delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Hatta menilai kedua terdakwa terbukti membuat dan menyimpan 100 bom rakitan dan bom bakar yang digunakan kelompok preman Cowok Keren (Coker) pimpinan Berty Loupatty, saat menyerang Desa Porto dan Haria, tiga tahun silam.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Fora Noenoe Hitoe yang menuntut hukuman mati untuk Abraham Tariola. Sementara Andreas Polhaupessy dituntut penjara seumur hidup [baca: Terdakwa Pengeboman di Ambon Menolak BAP]. Menanggapi putusan PN Jakut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding.(KEN/Susanti Jo dan Agus Kusno Hadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya