Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menyita 2,6 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi dan ribuan pil happy five dari 2 pria, masing-masing bernama Rudi dan Muhammad Arif. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti SIK menjelaskan, ribuan pil haram itu rencananya diedarkan menyambut pergantian tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Akan diedarkan ke tempat hiburan malam, pesta tahun baru," kata Manang, Senin siang, 23 Desember 2024.
Manang menjelaskan, personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya 2 pria menyimpan narkoba dalam jumlah besar. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya muncul nama 2 tersangka beserta tempat tinggalnya.
Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Rudi di kontrakannya di Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh. Petugas menemukan ratusan pil ekstasi, sabu dalam sejumlah paket besar dan ratusan pil happy five.
Petugas melakukan pengembangan sehingga menangkap tersangka kedua, Muhammad Arif. Tersangka kedua ini tertangkap di kontrakannya di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Tersangka Rudi merupakan residivis, total barang bukti adalah 2,6 kilogram sabu, 479 pil ekstasi dan 6 ribu butir happy five," ujar Manang.
Kedua tersangka saling kenal karena diduga berasal dari jaringan peredaran yang sama. Petugas sudah mengantongi nama penyedia barang.
"Diduga jaringan internasional, rumah kontrakan atau kos-kosan keduanya sudah seperti gudang penampungan narkoba," ucap Manang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.