Cegah Penipuan Saat Berinvestasi, OJK Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

OJK mengingatkan, masyarakat untuk memastikan aspek legalitas sebelum memutuskan menerima suatu penawaran investasi, baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Des 2024, 07:00 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat untuk memastikan aspek legalitas sebelum memutuskan menerima suatu penawaran investasi, baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak modus penipuan di bidang investasi.

"Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," kata Frederica dilansir dari Antara, Selasa (23/12/2024).

Khusus terkait penipuan impersonation, OJK mengimbau, masyarakat melakukan pengecekan terhadap suatu penawaran yang didapatkan.

"Apakah benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud," ucap Frederica.

Menurut OJK, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut (impersonation), merupakan salah satu tren kejahatan sektor keuangan yang terjadi belakangan ini.

Selain itu, tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini juga termasuk penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).

Terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024.

IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat, hingga 20 Desember 2024 telah menerima sebanyak 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan kepada IASC melalui halaman iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya