Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem menyoroti sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Itulah top 3 news hari ini.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Fauzi Amro menyebut, penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
Sementara itu, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penilangan terhadap sejumlah bus yang tidak laik jalan di Terminal Lebak Bulus sebagai langkah memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu, bus-bus yang ditilang umumnya memiliki masalah seperti ban gundul dan badan kendaraan yang keropos. Penilangan dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan demi keselamatan bersama.
Kepala Satuan Pelaksana Terminal Lebak Bulus, Mochamad Iman Sapril, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap bus yang masuk ke terminal.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 23 Desember 2024:
1. NasDem Kritik Sikap PDIP soal PPN 12%: Mengkhianati Kesepakatan
Partai NasDem menyoroti sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi dalam keterangannya, Senin 23 Desember 2024.
Advertisement
2. Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
3. Dishub Tilang Bus Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Jaksel
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penilangan terhadap sejumlah bus yang tidak laik jalan di Terminal Lebak Bulus sebagai langkah memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Kami menguji kelaikan kendaraan dan ada yang ditilang," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, dikutip dari Antara, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Bernard, bus-bus yang ditilang umumnya memiliki masalah seperti ban gundul dan badan kendaraan yang keropos.
Penilangan dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan demi keselamatan bersama.
"Proses tilang biasa 14 hari maksimal di Pengadilan," jelasnya.
Advertisement