Liputan6.com, Jakarta - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pokok perjuangan reformasi yang harus dituntaskan. Namun agenda itu seakan berjalan ditempat.
“Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pasca lahirnya reformasi untuk memberantas korupsi perlahan–lahan kehilangan taring,” kata Koordinator LMND Samsudin dalam keterangan diterima.
Advertisement
Samsudin menambahkan, dalam sejumlah prakteknya, para pimpinan lembaga anti rasuah justru malah terjerat kasus yang berhubungan kuat dengan tindak pidana korupsi. Lebih parahnya, menjadi makelar kasus para koruptor.
"Praktek kotor tersebut membuat KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada masyarakat. Selama lima tahun belakangan, posisinya selalu boncos di antara pelbagai lembaga penegak hukum yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi,” ungkap dia.
“Kenyataan pahit ini semakin parah dengan belum adanya titik terang terkait penangkapan terhadap Harun Masiku," imbuhnya.
Samsudin mencatat, kasus suap Harun Masiku sudah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi pelaku utamanya sampai kini belum diseret ke meja hijau.
“Lambatnya penangkapan membuktikan kinerja KPK yang tidak becus sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari api. Dengan begitu, tentu akan mendorong tren peningkatan prilaku korupsi,” kritik dia.
Samsudin meyakini, jika KPK tak bisa membuktikan taringnya maka sulit bagi Indonesia terbebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas sehingga cita–cita reformasi soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya sebatas jargon semata.
“Apa yang menjadi catatan kelam komisioner periode sebelumnya mesti menjadi perhatian khusus bagi para komisioner yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto," saran Samsusdin.
Kembalikan Kepercayaan Rakyat
Samsudin berharap, KPK dengan pemimpin barunya bisa mengembalikan kepercayaan rakyat dengan melakukan kerja konkret. Utamanya, menangkap Harun Masiku tanpa takut dengan adanya intervensi dari pihak manapun ataupun tergiur dengan tawaran apapun.
“Tidak boleh ada warga negara yang merasa kebal apalagi mempermainkan hukum di Indonesia dan dengan wewenang, instrumen, sumberdaya dan jaringan serta dukungan kekuasaan yang ada. KPK dapat menjadi salah satu ujung tombak dari beberapa lembaga pemberantasan korupsi selama masa pemerintahan Prabowo–Gibran yang memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi,” dia menandasi.
Advertisement