Liputan6.com, Jakarta Salah satu terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun, Harvey Moeis akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni 12 tahun penjara.
Vonis untuk suami Sandra Dewi dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Saat membacakan amar putusan, Eko Aryanto menyebut tuntutan jaksa terlalu berat.
Advertisement
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu,” kata Eko Aryanto.
Menganalisis tuntutan JPU, ia mengulas, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi dan penjualan ekspor.
Tidak Termasuk Direksi
Eko Aryanto membeberkan, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berusaha meningkatkan produksi. Salah satu smelter tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis tersandung di sini.
“Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Selain itu, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham,” urainya.
Advertisement
Dinilai Tidak Berperan Besar
Terdakwa Harvey Moeis berdalih hanya membantu teman, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena ia punya memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan.
“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya,” Eko Aryanto menyambung.
Pihak yang Melakukan Penambangan Ilegal
Jurnalis News Liputan6.com, Ady Anugrahadi, Senin (23/12/2024), mengabarkan, Hakim Ketua memandang bahwa PT Timah Tbk. dan PT RBT bukan penambang ilegal. Dua perusahaan ini punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Pihak yang melakukan penambahan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” ungkap Eko Aryanto di ruang sidang. Karenanya, tuntutan terhadap Harvey Moeis dinilai ketinggian. “Dan harus dikurangi,” ia menambahkan.
Advertisement