Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut ada beberapa alasan yang meringankan hukuman Harvey Moeis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan peran dan kesalahan Harvey dalam kasus ini.
Advertisement
Berikut fakta-fakta mengapa hukuman Harvey dijatuhkan lebih ringan saat persidangan, dirangkum Liputan6, Selasa (24/12).
Sopan, Ada Tanggungan Keluarga dan Tidak Pernah Dihukum Jadi Pertimbangan
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis. Sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu alasan utama. Selain itu, hakim juga memperhatikan bahwa Harvey memiliki tanggungan keluarga yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.
Faktor lain yang meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hakim memberikan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, di persidangan, Senin, mengutip Liputan6 News
Advertisement
Tanggapan Kejaksaan atas Putusan Hakim
Kejaksaan Agung merespons pernyataan majelis hakim yang menyebut tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dilansir dari ANTARA.
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah Dianggap Tidak Besar
Berdasarkan krononologi kasus sendiri, Harvey Moeis didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Kasus ini bermula dari PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung yang tengah meningkatkan produksi, bersamaan dengan perusahaan swasta PT Refined Bangka Tin (RBT).
Keduanya sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah. Kemudian, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk Harvey tampil mewakili atas nama PT RBT namun ia tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT.
Selain itu, terdakwa juga tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham. Dari sana, majelis hakim menilai bahwa Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Hakim menyatakan bahwa jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi.
Advertisement
Denda dan Uang Pengganti yang Harus Dibayar
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Kita tunggu saja sikap JPU," lanjut Harli
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Setelah putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, pihak Harvey Moeis juga dapat memanfaatkan waktu yang sama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan hakim. Keputusan dari kedua belah pihak akan menentukan arah proses hukum berikutnya dalam kasus ini.
Advertisement
Mengapa hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis?
Hakim mempertimbangkan sikap sopan Harvey selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Apa tanggapan Kejaksaan Agung terhadap putusan hakim?
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa besaran tuntutan telah berdasarkan pertimbangan hukum, dan Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Advertisement
Apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini?
Harvey Moeis didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, namun hakim menilai perannya tidak signifikan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT.
Berapa jumlah denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis?
Harvey Moeis dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Advertisement
Apa yang terjadi jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut?
Jika tidak membayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.