Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA Karena Overstay Selama 2024

Dari 199 WNA, sebanyak 19 orang di antaranya warga negara Nigeria. Sebagian besar WNA yang dideportasi karena overstay.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Des 2024, 10:55 WIB
Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor mendeportasi 199 warga negara asing (WNA) selama 2024. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor mendeportasi 199 warga negara asing (WNA) selama 2024. Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib mengatakan, selama kurun setahun ini, pihaknya telah melakukan sejumlah operasi keimigrasian, di antaranya operasi intelijen, operasi gabungan, pencegahan, dan deportasi.

"Selama setahun ini Kantor Imigrasi Bogor telah mendeportasi sebanyak 199 warga negara asing," kata Ruhiyat, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Senin 23 Desember 2024.

Dari 199 WNA, 19 orang di antaranya warga negara Nigeria. Sebagian besar WNA yang dideportasi karena overstay.

"Rata-rata yang dideportasi mereka ngekos di kawasan Puncak, Bogor," kata dia.

Di sisi lain, dalam periode 1 Januari sampai dengan 18 Desember 2024, ada 101.090 paspor telah diterbitkan, naik 82,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kantor Imigrasi Bogor juga mencatat penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yakni 389, namun lebih sedikit 71,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Begitu pula Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1432, lebih sedikit 30,9 persen dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 290 lebih sedikit 0,34 persen.

Selain itu, tercatat lima besar negara dengan pengguna visa dan izin tinggal terbanyak di Bogor yakni Yaman sebanyak 312 orang, China 280 orang, Korea Selatan 239 orang, India 180 orang dan Malaysia 141 orang.

Dalam hal pengawasan dan penindakan, terdapat 343 tindakan adminstrasi keimigrasian, meningkat 37,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Sebanyak 48 orang asing ditangkal masuk atau meningkat 108,7, dan 21 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 90,91 persen," pungkas Ruhiyat.


Dirjen Imigrasi Catat PNBP Rp8,5 Triliun di Tahun 2024, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam usai menggelar konferensi pers di Jakarta. (Istimewa)

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp8,5 triliun pada tahun 2024. Angka ini lebih besar 142 persen dari target yang ditentukan yakni, sebesar Rp6 triliun.

"Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp4,82 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun. Sementara itu, pada 2023, hingga tanggal 31 Desember, PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp7,6 triliun," jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dikutip dari siaran pers, Rabu (18/12/2024).

Dia menyampaikan 4.838.581 paspor telah diterbitkan dalam kurun 1 Januari hingga 15 Desember 2024. Penerbitan paspor ini berkontribusi sekitar 27 persen dari keseluruhan PNBP Imigrasi.

"Sementara itu, jumlah visa yang diterbitkan pada periode 1 Januari - 15 Desember 2024 yakni 5.162.775 visa," ujarnya.

Sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630serta golden visa sebanyak 471 (sejak launching).

"Dengan nilai investasi yang masuk dari pemegang golden visa mencapai Rp 9 triliun," jelas Godam.

Dia menuturkan penerbitan izin tinggal menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ditjen Imigrasi mencatat penerbitan 9.325.307 izin tinggal kunjungan (ITK), meningkat 31 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, terdapat 259.944 izin tinggal terbatas (ITAS), meningkat 40 persen. Kemudian, 6.437 izin tinggal tetap (ITAP), yang naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023.

"Negara pengguna izin tinggal terbanyak di Indonesia adalah Australia (1,5 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,2 juta orang), Malaysia (819 ribu orang), Singapura (646 ribu orang), dan India (630 ribu orang)," tutur Godam.

Disisi lain, dia menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi telah melakukan berbagai inovasi layanan pada tahun 2024. Salah satunya, mengoperasikan autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai yang dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun serta WNA dengan paspor elektronik.

"Diresmikan pula Immigration Lounge di beberapa pusat perbelanjaan besar, seperti

Pondok Indah Mall 3 dan Senayan City, untuk layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari jadi," ucap dia.


Inovasi Digital dari Izin Tinggal hingga Perpanjangan Visa

Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam meresmikan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi pada Kamis (19/12/2024).

Tak hanya itu, kata dia, Ditjen Imigrasi membuat inovasi digital mencakup izin tinggal elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Selanjutnya, memperluas layanan imigras  dengan kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk memitigasi risiko manipulasi pada penyaluran calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

"Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Kebijakan-kebijakan baru yang diimplementasikan diharapkan dapat mendorong mobilitas global yang aman dan efisien. Dengan berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi optimis menghadapi tantangan masa depan," pungkas Godam.

  

Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya