Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nonor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Dia menilai, kenaikan PPN 12 persen bukanlah insiden yang tiba-tiba.
"Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," kata Said melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menjelaskan, pemerintah memiliki ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu. Dengan catatan, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
"Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025," ungkapnya.
Said pun menyatakan, saat ini APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang No 62 tahun 2024. Undang-Undang tersebut disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR. Hanya saja, Fraksi PKS DPR RI memberi persetujuan dengan catatan.
"Maka dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum," jelas Said.
Said mengamini, kenaikan PPN 12 persen menuai polemik. Pihak pro dan kontra saling argumen dan narasi.
"PDIP melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah," saran dia.
Said mencatat, situasi diperparah dengan sentimen negatif pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.
"Bank Indonesia bersama pemerintah menyampaikan ke kami (DPR) telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal. Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil," Said menutup.
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah pihaknya menyalahkan kritik PDIP terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, dia mengingatkan rencana kenaikan PPN 12 persen sudah menjadi kesepakatan bersama oleh mayoritas fraksi di DPR, termasuk PDIP.
"Enggak, saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Muzani meminta semua parpol untuk tidak saling menyalahkan. Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto akan menerima seluruh masukan terkait PPN 12 persen.
"Kesannya ya ini kan produk bersama, gitu loh kira-kira. Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja gitu, kira-kira seperti itu," ujar Muzani.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan partainya bukan inisiator kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia menjelaskan rencana kenaikan PPN 12 persen itu sebelumnya diusulkan oleh pemerintah ketika Presiden ke-7 RI Jokowi menjabat.
Kemudian, Fraksi PDIP di DPR RI ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rencana itu.
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," kata Deddy dikutip Senin (23/12/2024).
Advertisement