Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan perdagangan aset kripto yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025.
Adapun aturan perdagangan aset kripto itu dituang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Advertisement
Adapun POJK ini diundangkan pada 12 Desember 2024 dan ditetapkan pada 10 Desember 2024. Sedangkan POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025.
Mengutip keterangan resmi OJK, POJK mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto disusun untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan dan pengawasan.
Hal ini sebagaimana masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yaitu 12 Januari 2025.
"Dasar hukum POJK ini adalah UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No.4 Tahun 2023," demikian seperti dikutip.
Dalam POJK tersebut diatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto antara lain:
1.Ketentuan Umum
2.Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital
3.Kelembagaan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
4.Perizinan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
5.Penilaian Kemampuan dan Kepatuan
6.Tata Kelola
7.Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
8.Aktivitas Penunjang
9.Pelaporan
10.Pengawasan
11.Mekanisme Permohonan Persetujuan kepada OJK
12. Perlindungan Data Pribadi
13.Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
14.Koordinasi
15.Ketentuan lain-lain
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
Dalam POJK ini juga menambahkan beberapa substansi yang juga melihat Peraturan Bappebti sebelumnya antara lain:
a.Penetapan Daftar Aset Kripto oleh Bursa
b.Penerapan tata kelola bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
c.Perlindungan Konsumen Aset Keuangan Digital
d.Pencegahan penyalahgunaan pasar aset keuangan digital
e.Perlindungan data pribadi
Adapun pihak yang dapat menjadi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital seperti yang disebutkan dalam POJK ini antara lain:
a.Penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto
b.Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
c.Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
d.Pedagang Aset Keuangan Digital,dan
e.Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Advertisement
Pengawasan Kripto Bakal Beralih ke OJK, Ini Harapan Pelaku Industri
Sebelumnya, Chief Operating Officer crypto exchange Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengungkapkan sejumlah harapan terkait regulasi kripto yang akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025.
Resna berharap dalam pengawasan OJK diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait modus-modus penipuan kripto.
Menurut Resna, masih banyak masyarakat yang terkena penipuan padahal ada cara-cara mudah yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan.
“Mudahnya, masyarakat tinggal mengecek sebelum melakukan transaksi. Keinginan saya ada standarnya sebelum transaksi bisa dicek website exchangernya, media sosial, semua bisa dicek di website Bappebti, nanti di sana ada website resminya,” kata Resna dalam acara Media Luncheon Upbit Indonesia, ditulis Rabu (4/12/2024).
Kebijakan Lebih Adaptif
Resna juga berharap dalam pengawasan OJK, regulasi yang diberikan bisa lebih adaptif dengan kondisi di lapangan salah satunya terkait corporate account. Menurut Resna dengan diperbolehkannya corporate account dapat menyumbang perputaran yang lebih besar.
Selain itu, proses token listing diharapkan bisa lebih cepat karena menurut Resna saat ini proses masih tergolong lama butuh waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan listing token.
“Kita berharapnya OJK tetap melanjutkan hal baik yang dilakukan Bappebti regulasi yang sudah sesuai dilanjutkan yang butuh diperbaiki kita ubah sedikit biar makin nyaman dari sisi pengguna dan pelaku bisnis,” pungkasnya.
Bos OJK Bilang Donald Trump Jadi Game Changer Industri Kripto
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan terjadi perkembangan menarik di Amerika Serikat (AS) terkait dengan politik dan industri aset kripto.
“Terjadi perkembangan yang menarik minggu-minggu lalu di AS. Seseorang yang sebelumnya skeptis pada kripto kemudian menjadi pendukung kripto terpilih sebagai presiden AS (Donald Trump) yang akan datang sehingga kita lihat dampaknya pada dinamika di sektor ini,” kata Mahendra di acara The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE), Selasa (12/11/2024).
Mahendra menambahkan, hal ini merupakan perkembangan yang terjadi di negara Super Power yang dapat menjadi game changer bagi pemangku kepentingan dan industri kripto.
“Sedikit banyaknya ini berdampak kepada regulator dan kebijakan di kancah internasional,” jelas Mahendra.
Dalam menyikapi hal ini, terutama terkait perkembangan geopolitik, perkembangan sektor riil, dan politik di AS, OJK akan memberikan pengawasan dan kebijakan yang paling terbaik yang dimungkinkan oleh negara.
Mahendra menjelaskan dalam Undang-Undang menegaskan dukungan dalam pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan keuangan digital, tetapi di sisi lain regulator dan pemangku kebijakan juga selalu berbasis pada pengutamaan pengelolaan risiko, tata kelola yang baik, dan kepatuhan.
“Karena itu adalah basis pengaturan kebijakan dan pengawasan yang bertanggung jawab dan bisa melihat keseluruhan secara lengkap untuk kepentingan bersama,” pungkas Mahendra.
Advertisement