Liputan6.com, Bandung - Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin pembangunan ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan pada Senin (23/12/2024).
Advertisement
Pemeriksaan Richard Louhenapessy diketahui dilakukan langsung di Lapas Kelas IIA Ambon. Namun, pihaknya tidak merincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL Mantan Wali Kota Ambon,” ucapnya.
Sebagai informasi, Richard Louhenapessy sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.
Selain Richard, KPK juga menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di kota Ambon. Kemudian Richard ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Ali Fikri yang saat itu menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK, Senin (4/7/2022).
Pihaknya menyebutkan Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. Sementara itu, pihak KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi.
“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali saat itu.
Profil Richard Louhenapessy
Melansir dari beberapa sumber, Richard Louhenapessy dikenal sebagai mantan Wali Kota Ambon dua periode yaitu tahun 2011-2016 dan 2017-2022. Richard lahir pada 20 April 1955 di Pulau Ambon.
Pria berusia 69 tahun itu mempunyai istri bernama Leberina Louisa Evelin Maatita dan melalui pernikahannya dikaruniai lima orang anak. Richard berkarier dalam dunia politik dan telah lama dikenal sebagai kader Partai Golkar.
Sementara itu, Richard pernah menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Kristen Urimessing B2 pada 1967. Kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Kristen Urimessing pada 1970.
Kemudian setelah lulus dari sekolah menengah pertama dia melanjutkan pendidikan di SMA Xaverius pada 1973 dan menempuh pendidikan perguruan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pattimura pada 1985.
Dia terpantau aktif mengikuti organisasi sejak masa kuliah dan aktif mengikuti organisasi kemasyarakatan hingga partai politik. Richard juga sempat menjalani pendidikan informal lainnya.
Advertisement
Perjalanan Karier Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy memulai kariernya menjadi seorang pengacara pada tahun 1978 hingga 1999. Kemudian pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992-1997 dari Partai Golkar.
Kariernya terus berkembang sampai ia pernah menjabat jadi Ketua DPRD Provinsi Maluku pada tahun 2004 hingga 2009. Bersama partainya, Richard juga sering mengisi posisi strategis mulai dari Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku (1999-2004).
Kemudian Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Provinsi Maluku (2004-2009) dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku (2009-sekarang). Sementara itu, kariernya sebagai pejabat dimulai ketika ia terpilih jadi Wali Kota Ambon.
Richard terpilih pada tahun 2011 dan sejak itu berhasil menjadi wali kota untuk dua periode yaitu tahun 2011 hingga 2016 dan 2017 hingga 2022. Namun, saat ini Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Kasus tersebut terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan staf Alfamidi.
Richard diduga diberi uang sebesar Rp 500 juta oleh staf Alfamidi dan dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.