Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. JPU mendakwa ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 24 Des 2024, 14:20 WIB
Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. JPU mendakwa ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul (kiri ke kanan) yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suap tersebut diduga terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mangapul, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Erintuah Damanik, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Heru Hanindyo, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya