Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. JPU mendakwa ketiga hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
diperbarui 24 Des 2024, 14:20 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1.200 Turis Dievakuasi dari Menara Eiffel Paris Setelah Alarm Kebakaran Berbunyi
Perusahaan Gas Alam Terbesar AS Bakal IPO di Bursa NYSE
Wisata Telomoyo, Pesona Alam Gunung dengan Akses Termudah di Indonesia
Libur Nataru, Ancol Dikunjungi 26 Ribu Orang hingga Rabu Siang 25 Desember 2024
Fungsi Embrio, Tahap Awal Perkembangan Makhluk Hidup
Fungsi Ekskresi pada Manusia, Proses Penting untuk Kesehatan Tubuh
Mengenal Fungsi Organel Sel dan Perannya dalam Kehidupan
Resep Kayu Manis untuk Menurunkan Gula Darah, Ada 10 Varian dengan Aroma yang Harum
Badan Geologi Jelaskan Soal Misteri Lubang Horizontal di Bawah Sumur Warga Cianjur
Keceriaan Anak-anak Ikuti Misa Keluarga di Gereja Katedral Jakarta
11 Jenis Putus Cinta yang Bisa Kembali Bersama, Bisakah Kamu dan Mantanmu Balikan?
Unej Pastikan Gedung Tempat Mahasiswa Melompat Dilengkapi Pagar Pengaman, CCTV Rekam Korban Naik Sendiri