Terbitkan Aturan Ini, OJK Dapat Larang Perdagangan Aset Keuangan Digital Tertentu

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Des 2024, 17:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital. (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Melansir salinan POJK 27/2024 salah satu aturan pada BAB II soal Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital pasal 5, OJK dapat melakukan evaluasi aset keuangan digital.

"Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital,” isi ayat 1 pasal tersebut.

Selain itu, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, OJK berwenang dapat melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu di Pasar Aset Keuangan Digital dan/atau memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu.

Melansir siaran pers OJK, POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. 

3 Fase Transisi

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. 

 

Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan. Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan. 

 

 


Imbauan OJK

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Imbauan OJK pada Calon Konsumen Kripto

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. 

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen. 

 


Rilis Aturan Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan perdagangan aset kripto yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025.

Adapun aturan perdagangan aset kripto itu dituang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Adapun POJK ini diundangkan pada 12 Desember 2024 dan ditetapkan pada 10 Desember 2024. Sedangkan POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Mengutip keterangan resmi OJK, POJK mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto disusun untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan dan pengawasan. Hal ini sebagaimana masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yaitu 12 Januari 2025.

“Dasar hukum POJK ini adalah UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No.4 Tahun 2023,” demikian seperti dikutip.

Dalam POJK tersebut diatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto antara lain:

1.Ketentuan Umum

2.Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital

3.Kelembagaan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

4.Perizinan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

5.Penilaian Kemampuan dan Kepatuan

6.Tata Kelola

7.Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital

8.Aktivitas Penunjang

9.Pelaporan

10.Pengawasan

11.Mekanisme Permohonan Persetujuan kepada OJK

12. Perlindungan Data Pribadi

13.Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

14.Koordinasi

15.Ketentuan lain-lain

16. Ketentuan Peralihan

17. Ketentuan Penutup


Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Dalam POJK ini juga menambahkan beberapa substansi yang juga melihat Peraturan Bappebti sebelumnya antara lain:

a.Penetapan Daftar Aset Kripto oleh Bursa

b.Penerapan tata kelola bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

c.Perlindungan Konsumen Aset Keuangan Digital

d.Pencegahan penyalahgunaan pasar aset keuangan digital

e.Perlindungan data pribadi

Adapun pihak yang dapat menjadi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital seperti yang disebutkan dalam POJK ini antara lain:

a.Penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto

b.Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

c.Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

d.Pedagang Aset Keuangan Digital,dan

e.Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya