Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu

Bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah akan mengambil langkah alternatif yakni akan dimasukan dalam mekanisme paruh waktu.

oleh Tim Bisnis diperbarui 24 Des 2024, 15:00 WIB
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan mengenai nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Periode I dan II. Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi akan menjadi pekerja paruh waktu. 

Rini menjelaskan, tidak semua tenaga honorer bisa menjadi PPPK dampak dari keterbatasan jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi kementerian dan lembaga pemerintah. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK. Namun, jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi hanya mencapai 1,017 juta.

“Yang mengusulkan kan dari instansinya pemerintah karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya," kata Rini, Selasa (24/12/2024).

Bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah akan mengambil langkah alternatif yakni akan dimasukan dalam mekanisme paruh waktu.

“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paru-waktu,” ujar Rini.

Menurut Rini, tenaga honorer yang masuk dalam data ASN, meskipun tidak mendapatkan formasi di seleksi PPPK, tetap akan mendapatkan perhatian melalui mekanisme tersebut. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk tetap memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sebagai langkah konkret, Rini menyatakan dirinya telah mengeluarkan surat kepada seluruh instansi pemerintah agar tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdata dan saat ini sedang mengikuti proses seleksi.

“Kalau memang tidak ada formasinya tapi dia masuk data ASN maka dia akan kita masukkan ke dalam paru-waktu. Makanya kemarin saya mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah untuk sementara waktu untuk tetap menyediakan anggaran untuk mereka yang sekarang lagi tes ini, yang terdata,” Rini mengakhiri.

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com


Simak, Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 dan Cara Ceknya

cara menentukan golongan pppk ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dijadwalkan untuk diumumkan pada hari ini, Selasa (24/12/2024). Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tersebut dibagikan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, melansir dari surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto seleksi PPPK pada tahun ini dibuka dalam dua tahap.

Tahap 1 untuk tiga kategori yaitu eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN dan BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, dan pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Kemudian tahap 2 merupakan pendaftaran PPPK yang dibuka untuk non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Adapun pendaftaran PPPK Tahap II sendiri saat ini tengah berlangsung dan dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Seleksi administrasi berlangsung pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II akan dibagikan pada tanggal 4 hingga 18 Februari 2025 mendatang. 


Cara Cek Pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1

cara daftar pppk 2024 lulusan sma ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Berikut ini cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 yang bisa diperhatikan oleh para peserta:

  • Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik pada bagian “Login” yang tersedia di sebelah pojok kanan atas.
  • Login menggunakan akun masing-masing peserta.
  • Pastikan untuk memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password dengan valid.
  • Klik “Login” dan peserta akan diarahkan pada tampilan resume pendaftaran.
  • Melalui tampilan tersebut peserta akan melihat hasil seleksi PPPK 2024 mereka.

Peserta PPPK 2024 bisa memeriksa hasil kelulusan mereka melalui situs resmi instansi tujuan dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs resmi masing-masing instansi pemerintah yang dituju.
  • Ketika situs terbuka klik bagian “Pengumuman” atau beranda terkait.
  • Cari informasi terkait “Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1”.
  • Jika instansi pemerintah telah membagikannya maka peserta bisa mengunduh pengumuman tersebut.
  • Klik “Unduh” atau “Download” yang tersedia.
  • Ketika berhasil terunduh buka file menggunakan fitur search untuk mencari nama pelamar.

Sebagai informasi, para peserta yang berhasil lulus akan diminta untuk mengikuti jadwal berikutnya yaitu pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2025 dan disusul dengan NI PPPK pada 1 hingga 28 Februari 2025.

 

Jadwal PPPK Tahap 2 2024

Berikut ini jadwal PPPK Tahap 2 2024 yang bisa diperhatikan untuk peserta yang memenuhi kriteria:

1. Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024.

2. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025.

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025.

4. Masa Sanggah: 9 - 21 Februari 2025.

5. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025.

6. Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025.

7. Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025.

8. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 - 23 Maret 2025.

9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025.

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025.

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025.

12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025.

13. Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025.

14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025.

15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis: 30 April - 22 Mei 2025.

16. Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025.

17. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025.

18. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juni 2025.

  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya